GRESNEWS.COM - Dalam rapat paripurna, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap 42 orang saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Jogjakarta. Demikian diungkapkan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Selasa (9/4).

Dari 42 orang saksi tersebut, 31 orang berstatus tahanan dan 11 orang berstatus sipir. "Jumlah tersebut sesuai rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu. Ada tambahan 11 orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan di luar 31 orang yang diajukan secara resmi oleh Kanwil Hukum dan HAM Jogjakarta," ungkap Maharani Siti Shopia, Juru Bicara LPSK.

Namun, Rani menegaskan, sampai saat ini belum teridentifikasi jumlah saksi yang merupakan saksi kunci. "Kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik, LPSK belum peroleh datanya, nanti akan diidentifikasi juga saat pemeriksaan."

"Pemeriksaan terhadap para saksi terlindung LPSK akan dilakukan hari ini (9/4). Tim LPSK akan mendampingi para saksi saat pemeriksaan nanti," imbuh Abdul Haris. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pemulihan psikologis, pendampingan, dan perlindungan fisik jika diperlukan. "Untuk perlindungan fisik saksi berstatus tahanan akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Sedangkan saksi berstatus sipir langsung ditangani LPSK, berupa pengamanan dan pengawalan." (*)

BACA JUGA: