JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto, bersikeras berkas milik karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah telah lengkap (P21). Sikap ngotot Andhi itu bertentangan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Jampidus tidak sah sehingga terdakwa Bachtiar lepas dari segala tuntutan dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp100 miliar itu.

Berkas Bachtiar yang terlilit kasus proyek bioremediasi fiktif itu dinyatakan lengkap penyidik Pidsus meski Mahkamah Agung belum mwmberi jawaban atas permohonan fatwa yang diminta pihak Kejagung menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Bachtiar yang tidak sah. "Ya sudah lengkap," singkat Andhi ketika ditanya dasar berkas Bachtiar P21 di Kejaksaan Agung, Rabu (23/1)

Saat ditanyakan terkait putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap General Manager SLS (Sumatera Light South) Operation tak sah, Andhi enggan berkomentar banyak. "Ya itu diikutin saja dulu," elaknya.

Pada 16 Januari 2013, Bachtiar dipanggil oleh penyidik Pidsus dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan. Bachtiar dipanggil dengan Surat Penggilan Tersangka Nomor: SPT – 151/F.2/FD.1/01/2013, tanggal 16 Januari 2013.

Namun Bachtiar melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menolak pemanggilan tersebut dan  menganggap sudah tidak ada kasus dan tidak ada perkara atas nama Bachtiar. Maqdir menyebut alasan penolakan terhadap panggilan tersangka ini, karena penetapan tersangkanya dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. "Ini sesuai putusan perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012, sehingga tidak bisa dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Maqdir.

Putusan praperadilan itu menurut Maqdir harus dimaknai sebagai penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah dan sebagai eksekutor putusan pengadilan mestinya Kejagung menghentikan perkara Bachtiar.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Suko Harsono, mengabulkan permohonan Bachtiar Abdul Fatah yang mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia.

Dalam amar putusannya, Suko Harsono mengabulkan permohonan Bachtiar, yakni memutuskan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Jampidus tidak sah sehingga Bachtiar lepas dari segala tuntutan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar itu.


BACA JUGA: