JAKARTA - Terdakwa dugaan bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI), Endah Rumbiyanti, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (Senin (21/1). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Sudjono Adimulyo, Ketua Lelang Proyek Bioremediasi PT. Chevron sekaligus manajer lingkungan Tim Heis, User PT. CPI.

Di persidangan, Sudjono mengaku tidak pernah tahu dirinya ditunjuk sebagai ketua panitia lelang. "Hanya saat saya dipanggil Kejaksaan Agung," ujarnya Sudjono. "Saya tidak mengetahui posisi Endah Rumbiyanti dan tidak mengetahui sejak kapan terdakwa bekerja dan menduduki jabatannya."

Sudjono menambahkan semasa dirinya menjabat 2005-2009, Tim Heis bekerja sama dengan Tim IMS dalam satu koordinasi Tim Eist untuk koordinasi masalah bioremediasi. "Setahu saya waktu itu untuk Eist dijabat oleh Widodo. Setelah itu dilaporkan ke saya untuk dilaporkan kepada Damien Heiss," ujarnya.

Endah Rumbiyanti bersama beberapa pegawai PT.Chevron lainnya (Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah) dan Harland bin Ombo menganggarkan kegiatan yang terkait dengan lingkungan dari tahun 2003 sampai 2011 dengan biaya US$270 juta. Proyek bioremediasi dilakukan PT. Chevron itu dinilai fiktif oleh Kejaksaan Agung. Proyek bioremediasi itu dikerjakan oleh PT. Green Planet Indonesia bekerja sama dengan PT. Sumigita Jaya. Tetapi, saat diselidiki, kedua perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang soal pengolahan limbah. Akibat hal ini, kerugian awal negara ditaksir mencapai US$23,361 juta atau setara lebih dari Rp200 miliar. PT. Chevron diduga sengaja menyewa tenaga yang tidak berkompeten dalam bidang bioremediasi dengan menggelembungkan anggaran.


BACA JUGA: