JAKARTA - Sidang dugaan korupsi bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Direktur PT. Sumigita Jaya (SGJ), Harland bin Ombo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/1) berlangsung tanpa listrik. Sehingga suasana sidang berlangsung dalam kondisi remang-remang.

Saksi Manager Operation Procurement PT. Chevron, Sis Cahyono, menyatakan tidak tahu sama sekali mengenai peran Harland bin Ombo dalam proyek bioremediasi. Ia menjelaskan proyek bioremediasi merupakan proyek prioritas karena berkaitan dengan keselamatan manusia dan lingkungan, meskipun diprioritaskan PT. Chevron belum mengetahui tempat dan objek pelaksanaan proyek tersebut. "Nanti itu akan dibahas sewaktu pembentukkan draft contract," ujar Sys.

Terdakwa Harland bin Ombo, Direktur PT. Sumigita Jaya bersama Riksy Prematury, Direktur PT. GPI, diduga melakukan korupsi dengan pegawai PT. Chevron (Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, ,Widodo dan Bachtiar Abdul Fatah) menganggarkan kegiatan yang terkait dengan lingkungan dari tahun 2003 sampai 2011 dengan biaya US$270 juta. Proyek bioremediasi dilakukan PT. Chevron itu dinilai fiktif oleh Kejaksaan Agung. Proyek bioremediasi itu dikerjakan PT. Green Planet Indonesia bekerja sama dengan PT. Sumigita Jaya. Tetapi, saat diselidiki, kedua perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang soal pengolahan limbah. Akibat hal ini, kerugian awal negara ditaksir mencapai US$23,361 juta atau setara lebih dari Rp200 miliar. PT. Chevron diduga sengaja menyewa tenaga yang tidak berkompeten dalam bidang bioremediasi dengan menggelembungkan anggaran.

BACA JUGA: