JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Miranda Gultom, Andi Simangunsong, menyatakan Miranda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dengan hukiman penjara selama tiga tahun dalam kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.


"Kami menyatakan kasasi. Karena kita percaya hakim agung itu lebih objektif secara hukum dan berani semata-mata memutus berdasarkan hukum," ujarAndi ketika dihubungi Rabu (23/1).

Menurut Andi, kalau dilihat memori banding itu banyak hal baru. Kami menuangkan dalam memori banding bahwa ada kekeliruan hakim di tingkat pertama. Memori kasasi sedang dalam penyusunan dan pendaftaran. Memori akan menunjukan kekeliruan di tingkat pertama dan kedua. Andi optimistis Miranda akan dibebaskan di tingkat kasasi.

"Di tingkat pertama dan kedua kita khawatirkan ada semangat untuk menghukum koruptor. Kita sepakat harus menghukum koruptor, tapi bukan menghukum orang yang diajukan ke Pengadilan Tipikor. Kalau memang yang diajukan salah, putus bersalah. Kalau benar ya diputus benar," papar Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Gusrizal menilai Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Selain vonis penjara, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi. Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004.

BACA JUGA: