JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Muhammad Nazaruddin dalam dugaan korupsi Wisma Atlet.

Meski demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, kasus Wisma Atlet tidak berhenti dengan keluarnya putusan kasasi MA. Bahkan berkembang dengan kasus TPPU Nazarudin dalam pembelian saham PT Garuda senilai Rp300 miliar yang kasusnya masih di penyidikan.

"Masih ada TPPU Nazar," katanya saat dihubungi, Rabu (23/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang dengan terpidana Muhammad Nazarudin.

BACA JUGA: