Jakarta - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, hari ini, Kamis (10/11), kembali ´bernostalgia´ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, kali ini tokoh PPP ini tidak duduk di kursi pesakitan, dia hanya akan menjadi saksi untuk sidang atas mantan anak buahnya yang kini menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun Daulay, terkait kasus dugaan korupsi dalan pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos).

“Iya, iya betul rencananya seperti itu (sebagai saksi),” ujar penasihat hukum Amrun, Burhanuddin Daulay kepada wartawan, Kamis (10/11).

Dalam kasus ini, Bachtiar turut terseret ke kursi pesakitan. Oleh pengadilan yang sama, ia dijatuhi hukuman selama 20 bulan penjara karena dianggap menyetujui penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan dalam pengadaan tersebut.

Untuk diketahui, pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2004 yang berujung korupsi, disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar. Kemudian pengadaan mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp5,8 miliar.

Lalu pada pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara mengalami
kerugian sebanyak Rp3,6 miliar. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp15 miliar lebih.

Amrun sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA: