Jakarta - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah telah menghirup udara bebas sejak Sabtu (21/1).

Padahal, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang memperkarakan Bachtiar, masih dalam tahap Kasasi.

Menurut Djufri Taufik, kuasa hukum Bachtiar, kliennya dapat bebas karena masa tahanannya telah habis.

"Memang kasasinya belum putus, tapi masa tahanannya sudah habis," ujar Djufri Taufik kepada Gresnews.com, Senin (23/1).

Politisi PPP ini, sebelumnya di vonis majelis Hakim Tindak pidana Korupsi (Tipikor) selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

BACA JUGA: