Jakarta - Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial  Fakir Miskin Dirjen Bansos Departemen Sosial di era Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bekas anak buah politisi Demokrat Amrun Daulay itu, telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial.

"Meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," ujar JPU Zet Tadung Allo ketika membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Yusrizal dilakukan pada saat pemerintah sedang berupaya untuk memberantas tipkor.
"Tidak mendukung persaingan usaha yang sehat dan menikmati hasil dari perbuatannya," tambah Jaksa mengenai hal yang memberatkan.

Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan tidak mempersulit proses persidangan dan menyesali perbuatannya.
 
Jaksa menganggap Yusrizal telah terbukti sengaja mengonsep surat mengenai usulan penunjukan langsung dari Direktur BSFM kepada Dirjen Banjamsos, dari Dirjen Banjamsos ke Mensos yang telah menunjuk calon rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi. Perbuatan tersebut dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp20,37 miliar untuk pengadaan mesin jahit dan Rp1,96 miliar untuk pengadaan sapi.
 
"Sehingga Bachtiar Chamsyah menyalahgunakan kewenangan selaku Mensos sekaligus pengguna anggaran menyetujui penunjukan langsung," imbuh jaksa.

Akibatnya, Yusrizal dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Di akhir persidangan, majelis hakim yang diketuai Eka Budhi Prijatna memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin (23/1) pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: