Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, (15/12) akan membacakan tuntutan atas terdakwa politisi partai Demokrat Amrun Daulay terkait kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) era Bachtiar Chamsyah.

Amrun akan dituntut dalam kapasitas selaku mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial.

Sidang dijadwalkan akan berlangsung sejak pukul 09.00 Wib.

Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat ini diduga ikut menyetujui penunjukan langsung terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang dilakukan oleh Depsos.

Dalam proyek ini terjadi mark-up harga yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar. Amrun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
 
Pengadilan Tipikor juga sudah menetapkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah bersalah dan sudah divonis hukuman 20 bulan penjara.

Sofyan Usman
Selain Amrun, majelis pun hari ini akan mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa KPK untuk terdakwa mantan Anggota DPR Sofyan Usman terkait penerimaan  uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang kontan dan Mandiri Travellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Hari Sabarno
Ditempat yang sama, Majelis pun akan mendengarkan pembacaan pledoi oleh mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

BACA JUGA: