Jakarta - Terpidana bekas Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, melunasi utangnya untuk membayar uang denda yang diperintahkan Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang denda sebesar Rp50 juta ini, diserahkan Bachtiar melalui tim kuasa hukumnya.

"Selaku warga negara yang taat hukum, beliau membayar denda sebesar Rp50 juta," ujar kuasa hukum Bachtiar, Rony Hartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3).

Meski demikian, dengan berkilah sudah memenuhi kewajibannya, tim kuasa hukum meminta bargaining berupa pembukaan blokir rekening dan juga larangan bepergian keluar negeri untuk politisi PPP ini.

"Demi asas kemanusiaan kita minta blokir rekening beliau dibuka. Kita juga meminta pencabutan pencekalan atas diri beliau," kata Rony.

Untuk diketahui, Bachtiar Chamsyah divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung dan sapi impor di Departemen Sosial. Dia lantas ditahan di LP Cipinang.

Bachtiar kemudian sempat menghirup udara kebebasan pada Januari lalu lantaran masa penahanannya habis, sementara upaya hukum kasasi yang ditempuhnya belum diputus Mahkamah Agung.

Namun, pada Rabu pekan lalu, dia kembali mendekam di balik jeruji Rutan Cipinang lantaran Mahkamah Agung menguatkan putusan satu tahun delapan bulan yang dijatuhkan kepadanya.

BACA JUGA: