Jakarta - Meski tak mau berkomentar mengenai maraknya vonis bebas dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah, hakim agung yang baru dilantik, Dudu Duswara menyatakan, dia siap membuat gebrakan dalam memeriksa perkara korupsi di Mahkamah Agung (MA).

"Saya siap jika diberi kesempatan," kata Dudu, kepada wartawan, seusai acara pelantikan di Gedung MA, Rabu (8/10).

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menyatakan, pemeriksaan kasus korupsi di tingkat MA, khususnya terkait kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas tipikor akan dilihat penerapan hukumnya. Namun, Dudu enggan menanggapi lebih jauh terkait kasus-kasus korupsi yang mendapat vonis bebas belakangan ini. "Sebagai hakim saya tidak boleh mengomentari keputusan hakim lainnya," kilah Dudu.

Lebih jauh, Dudu mengatakan, reaksi masyarakat begitu kencang terkait vonis bebas karena hanya terbiasa melihat putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masyarakat hanya melihat pada Pengadilan Tipikor Jakpus selama tujuh tahun ini yang mengadili perkara dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena alat buktinya komplet dan KPK tidak memiliki kewenangan SP3, makanya putusannya belum pernah ada yang bebas," papar Dudu.

Seperti diketahui Pengadilan Tipikor di beberapa daerah telah memvonis bebas sebanyak 40 orang terdakwa tindak pidana korupsi. Dengan demikian, MA diprediksi akan kebanjiran kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan upaya hukum bebas tersebut.

Mereka yang diputus bebas di antaranya Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Samarinda yang membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif terkait kasus korupsi dana operasional APBD senilai Rp2,98 miliar.

Di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim membebaskan Direktur Utama PT Karunia Prima Sejati, Oei Sindhu Stefanus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap-Jawa Tengah.

BACA JUGA: