FOTO: Terpidana Korupsi Program Dana Asing Ditangkap Setelah Buron di Jakarta
Terpidana kasus korupsi program penanganan permukiman kumuh perkotaan (The Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project/NUSSP) di Jambi, Syaid Deni Khomaini (tengah), digiring petugas setibanya di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Sabtu (18/4). Deni yang ditangkap di Jakarta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan program NUSSP yang berasal dari pinjaman dana asing Asian Development Bank (ADP) tahun 2006. (ANTARA)
BACA JUGA:
- Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun dan Kehilangan Hak Dipilih
- Polemik Peraturan Menteri tentang Lobster Berbuah Tuntutan 5 Tahun Penjara bagi Edhy Prabowo
- Ada Korupsi Investasi Gas Bumi di Sumsel Sedang Disidik Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp711 Miliar
- Polah Staf Khusus Catut Nama Menteri hingga Terima Uang Rasuah
- Saksi Anggota PDIP Akui Terima Uang Bansos Untuk Pemenangan Pilkada
- Bekas Pejabat Kemenkes Dihukum 2 Tahun Penjara Kasus Alkes
- Direktur Andalan Pesik Internasional Akui Diminta Fee Bansos