Terpidana kasus korupsi program penanganan permukiman kumuh perkotaan (The Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project/NUSSP) di Jambi, Syaid Deni Khomaini (tengah), digiring petugas setibanya di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Sabtu (18/4). Deni yang ditangkap di Jakarta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan program NUSSP yang berasal dari pinjaman dana asing Asian Development Bank (ADP) tahun 2006. (ANTARA)

BACA JUGA: