Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) bersama komisioner KPU membuka acara penyuluhan Peraturan KPU terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di Gedung KPU Jakarta, Kamis (28/5). Acara tersebut dihadiri oleh para perwakilan partai, lembaga swadaya masyarakat serta media. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan PKPU dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai turunan dari UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang Pilkada Serentak 2015. Peraturan KPU ini menjadi pedoman bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: