Sespri Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintansari diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, Selasa (26/5). KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: