JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan konflik internal partai yang sedang berlangsung saat ini di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar tak akan memasuki ranah pilkada serentak pada Desember 2015 nanti. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, sementara ini KPU hanya memastikan kepengurusan partai yang sah untuk digunakan dalam administrasi pemilihan kepala daerah adalah yang sudah disahkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Artinya kepengurusan yang dianggap sah oleh KPU adalah Golkar kubu Munas Jakarta dan PPP kubu Muktamar Surabaya. Alasannya, kata Husni, tembusan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tentang kepengurusan partai politik telah diterima KPU.

Meski begitu, kata Husni, KPU tidak bisa dianggap ikut campur dalam masalah dualisme partai. Sebab interaksi antara KPU dan partai politik baru terjadi saat pendaftaran pada bulan Juni mendatang.

"Yang sudah ada di kami itu tembusan SK keputusan Menkumham. Nanti jika sudah ada penetapan maka akan dikirimkan pada kami," ujar Husni setelah diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu, (28/3).

Menkumham diketahui telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Kubu Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Sedangkan di PPP, Kubu Muktamar Surabaya-lah yang mengantongi SK. Walaupun telah digagalkan pada saat putusan PTUN, namun Laoly mengajukan banding untuk mempertahankan putusannya dan menegaskan putusannya tetap berlaku dan digunakan saat Pilkada.

Terkait hal ini, anggota Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kubu Munas Jakarta Andi Sinulingga saat diskusi menyatakan keyakinan konflik internal Golkar segera berakhir sebelum pilkada serentak dilaksanakan, sehingga Golkar saat ini dianggap telah siap mengikuti pilkada. "Mudah-mudahan akhir April ini kita sudah selesai semua," katanya.

Namun, ia mengakui, jika sampai pada bulan Mei nanti konflik belum juga usai maka Golkar akan kehabisan calon, seperti contoh pada pilpres lalu. "Tinggal membuat Golkar ini kembali solid," ujar Andi.

Sama seperti sebelumnya, Golkar tetap memprioritaskan kader untuk maju sebagai calon kepala daerah. Namun ia juga membuka kesempatan kepada masyarakat dengan menurunkan batas syarat hasil survei polpularitas bersangkutan. "Dulu kita prioritaskan kader marjinnya 10 persen, tapi sekarang kita turunkan menjadi 5 persen, sebab mengejar 10 persen saat kampanye cukup sulit," katanya.

Nantinya, pencalonan kontestan pilkada dari Golkar kembali akan dibagi per wilayah yang berpusat pada Koordinator Wilayah. "Semua teknis sudah berjalan, tinggal eksekusi yang kurang baik," katanya.

Sedangkan PPP Kubu Muktamar Jakarta, yang diwakili Ketua Fraksi PPP Epyardi Asda membenarkan KPU yang tak bisa menerima dualisme kepemimpinan selagi partai bersengketa. Namun ia mengklaim urusan PPP telah selesai saat putusan PTUN kemarin.

"Seharusnya kami yang berhak melaksanakan pilkada karena kami yang sah berdasar undang-undang," katanya saat dihubungi Gresnews.com, Sabtu (28/3).

Ia mengatakan banding yang dilakukan Menkumham tidaklah tepat. "Jangan agresif seperti itu, tidak sepatutnya, karena PTUN sudah memutuskan," katanya.

BACA JUGA: