JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wiyanto Soehardjo Sekretaris Program PAL Kemenpora, Selasa (22/1). Ia diminta keterangannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hambalang. Selain Wiyanto, KPK juga memanggil Malemteta Ginting dalam proyek dan tersangka yang sama.

"Untuk tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugaraha di Gedung KPK, Selasa (22/1).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan pemeriksaan KPK terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng akan dilaksanakan Jumat. Ia akan diperiksa juga untuk tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Proyek Hambalang bermula ketika pengajuan anggaran dari Kemenpora kepada DPR dalam APBN-P 2010 bernomor 0138/D/SESKEMENPORA/1/2010 bertanggal 22 Januari 2010. Gede Pasek mantan anggota DPR Komisi X yang membawa surat itu menyatakan telah terjadi terjadi surat menyurat antara DPR dan Kemenpora.

Pada dokumen yang dibawa oleh Gede terlihat rencana usulan tambahan anggaran untuk lanjutan pembangunan Tahap 1 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang senilai Rp625 miliar dari semula berada pada level Rp125 miliar. Sehingga total keseluruhan dana tersebut mencapai Rp1,5 triliun .Surat ditandatangani oleh Wafid Muharam dan ditujukan kepada Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR.


BACA JUGA: