JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo  akhirnya bersuara menanggapi laporan dua pimpinan KPK ke polisi. Presiden meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu apabila tidak ada bukti.

"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi saat berada  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).

Jokowi menegaskan hubungan KPK dengan Polri baik-baik saja. Tak ada masalah di antara kedua lembaga tersebut.  "Saya minta nggak ada kegaduhan," ujar Jokowi.

Sebelumnya pengacara Setya Novanto melapotkan dua pimpinan KPK  yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang kepolisi. Mereka dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat pencekalan keluar negeri terhadap ketua DPR Setya Novanto, setelah sebelum Setya Novanto menang dalam gugatan Praperadikan di PN Jakarta Selatan.

Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Atas laporan tersebut Bareskrim Polri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut.

Terkait penerbitan SPDP itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito menyebut laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.

Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

KPK sendiri menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (dtc/rm)

BACA JUGA: