JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Sandi Kurniawan tekait penerbitan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto yang dituduhkan sebagai surat palsu. Kedua pimpinan KPK itu, saat ini dinyatakan sudah resmi sebagai tersangka

Pasalnya, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Sebelumnya, pihak kepolisian sendiri mengatakan status keduanya masih terlapor.

"Ya sudah kami terima SPDP tersebut. Intinya, penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan kita terima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu, (8/11).

SPDP bernomor SP. Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tertanggal 7 November 2017 itu menegaskan, Agus Rahardjo dan Saut Situmoang disangka melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.

Rum mengatakan, atas keluarnya SPDP itu, kejaksaan pun sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut dan selanjutnya disampaikan ke pihak kepolisian. "Kita menunjuk jaksa yang menangani kasus itu supaya nanti kalau mau berkoordinasi, ya penyidik Polri bisa langsung menghubungi ke jaksa peneliti. Begitu prosesnya," katanya.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan surat pencegahan itu sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kami yakin soal pencegahan itu dasar hukumnya jelas," ujar Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Febri menyebut KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus itu. Namun, menurut Febri, isi SPDP itu belum jelas apa yang dipermasalahkan.

"Karena di surat yang diterima oleh KPK itu tidak ada bunyi tulisan atau apa pun informasi terkait dengan objek apa yang dipermasalahkan di sana. Itu yang saya ketahui ya bahwa kemudian dipersoalkan terkait dengan pencegahan ke luar negeri tentu kami bisa pastikan KPK memiliki kewenangan di Pasal 12 UU 30 Tahun 2002 untuk memerintahkan instansi terkait mencegah seseorang ke luar negeri," kata Febri.

Diketahui, Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerbitan surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto. Surat cegah ini terbit setelah Novanto memenangi praperadilan di PN Jaksel.

"Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangi oleh Setya Novanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Laporan dari Sandy Kurniawan, yang diketahui juga sebagai anggota tim pengacara Novanto, naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November. (dtc/mag)

BACA JUGA: