JAKARTA - Pengelolaan aset negara harus dilakukan secara optimal agar menghasilkan kontribusi terhadap perekonomian negara. Termasuk dalam hal ini adalah penertiban terhadap pencatatan dokumen aset agar bersifat legal. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meneken nota kesepahaman dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Nota kesepahaman itu terkait percepatan pencatatan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan bagian dari penataan aset negara yang selama ini banyak yang belum tertib. "Kami akan membuat terobosan baru dengan sistem online agar permasalahan yang dihadapi bisa dimonitor secara baik," kata Sofyan dalam acara yang dihadiri Gresnews.com, Selasa (12/11).

Menurutnya, jika menggunakan cara lama maka proses akan tidak efektif. Dengan bantuan teknologi informasi, Kementerian ATR/BPN dapat memasukkan sistem tersebut sehingga termonitor dengan baik. Rencana ini akan diprioritaskan, targetnya dalam dua tahun, seluruh aset BUMN tercatat dengan rapi dan tertib.

Dia menjelaskan masih banyak aset negara yang belum tertib. Dia pun mencontohkan masih banyak aset TNI yang mesti ditertibkan, dalam arti dokumen legal tanahnya. Sofyan menuturkan, itu juga berlaku pada aset BUMN.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, dari 126 juta bidang tanah yang ada, baru 46 juta bidang yang terdaftar pada 2015. Ia bilang, saat ini yang terdaftar telah meningkat hampir 70 juta bidang lahan.

Menurutnya, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan lahan. Pencatatan aset BUMN cenderung lebih mudah karena tak terkendala masalah anggaran.

"Kita harus percepat ini, aset BUMN ini relatif lebih mudah karena BUMN punya anggaran, punya dana. Kantor BPN seluruh Indonesia dari MoU ini kita harus bekerja cepat dengan BUMN-BUMN untuk penataan aset," jelasnya. (G-2)

BACA JUGA: