JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektar (Ha) di jalan Kalimalang Raya, Tambun, Bekasi. Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan belum juga menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.

"Masih proses penyidikan untuk mencari tersangka, terakhir mantan Dirut PT Adhi Karya tahun 2007, Muhammad Saiful Iman kita periksa," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Run, Selasa (4/3).

Menurut temuan penyidik tanah negara yang dijual ke seorang pengusaha bernama Hiu Kok Ming dilakukan tidak semestinya sehingga muncul dugaan adanya tindak pidana. Penjualan tanah tersebut disetujui oleh direksi saat itu. Pemeriksaan mantan Dirut PT Adhi Karya di atas untuk mengungkap hal tersebut.

"Saksi menerangkan terkait penjualan tanah di tahun 2007 oleh PT Adhi Karya kepada PT Adhi Realty (anak perusahaannya)," kata Rum.

Selain mantan Dirut PT Adhi Karya, penyidik telah mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto dan Direktur Keuangan PT Adhi Karya Haris Gunawan.

Aset negara berupa tanah yang dijual awalnya merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum yang kemudian dialihkan ke Adhi Karya sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun entah dengan alasan apa, Adhi Karya malah menjual aset tersebut ke Hiu Kok Ming.

Penyidik telah memeriksa pihak dari unsur swasta yakni Widjiono Nurhadi yang merupakan pembeli tanah dari Hiu Kok Ming sebesar Rp 30 miliar. Sementara pelepasan aset oleh PT Adhi Persada Property, anak usaha PT Adhi Karya ke Hiu Kok Ming hanya sebesar Rp15 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, tim penyidik telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka tinggal tunggu waktu. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat (Sprindik tersangka keluar)," kata Arminsyah, Selasa (21/3).

Armin menegaskan, tim penyidik dalam kasus ini akan segera menggelar ekspose untuk menetapkan tersangka. Dari keterangan saksi-saksi telah ada benang merah siapa pihak yang paling bertangung jawab penjualan aset negara tersebut.

KETERLIBATAN DIREKSI - Penjualan aset negara oleh Adhi Karya diduga melibatkan oknum mantan petinggi PT Adhi Karya. Dari pemeriksaan saksi salah satunya Jawanih yang bekerja sebagai office boy. Saksi Jawanih mengaku yang bersangkutan pernah dipinjam KTP-nya oleh saudara Giri (Giri Sudaryono, Presdir PT Adhi Persada Property sebelumnya Dirut PT Adhi Karya) untuk membuat ATM.

Lalu saksi Ari Budiman mengaku pernah menjual tanah kepada seseorang dengan harga Rp30.000.000. Kemudian Ari mengaku pernah menerima uang saku dari Giri pada 2010, namun yang bersangkutan lupa untuk apa uang tersebut digunakan apakah untuk pembangunan mushola atau rumah.

Sementara dari fakta persidangan perkara penipuan diketahui, perjanjian jual beli tersebut dilakukan PT Adhi Karya di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak oknum pejabatPT Adhi Karya bertindak mewakili perusahaan BUMN itu untuk melakukan pengalihan dan pengoperan terhadap aset negara kepada Hiu Kok Ming.

Namun jual beli yang dilakukan PT Adhi Karya itu ternyata tidak dilaporkan ke pihak Kementerian BUMN. Padahal, sesuai PP RI No 3 tahun 1997 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan harus ada izin dari Kementerian BUMN. Sehingga dalam hal ini pihak PT Adhi Karya terkesan mengabaikan dan menabrak peraturan pemerintah.

PT Adhi Karya dalam melakukan penghapusan aset negara milik PT Adhi Karya disinyalir melakukan kongkalikong dengan Hiu Kok Ming. Pasalnya, penjualan aset milik perusahaan milik negera itu dilakukan dengan penuh rekayasa. Penjelasannya, bukti-bukti perjanjian pengalihan dan pengoperan hak atas tanah di Notaris Kristono SH.Mkn antara PT Adhi Karya dengan Hiu Kok Ming dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012. Sementara, perjanjian pengikatan jual beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu terjadi pada 1 November 2012 di hadapan Notaris Priyatno SH.Mkn.

Dari situ diketahui, pihak Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan tanah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum PT Adhi Karya melakukan pengalihan dan pengoperan tanah negara tersebut. Selain itu, ada selisih harga dalam penjualan tanah negara itu yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, Hiu Kok Ming menjual tanah tersebut seharga Rp77,5 miliar. Sementara PT Adhi Karya menjual kepada Kok Ming hanya dengan harga Rp15,86 miliar.

BACA JUGA: