JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Kali ini adalah Bupati Lombok Barat (Lombar) Zaini Arony yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Zaini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dan ia, akan mempunyai "rumah baru" di Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur adalah demi kepentingan penyidikan," kata Priharsa, Selasa, (17/3).

Sekeluarnya dari kantor KPK sekitar pukul 21.50 WIB, Zaini yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK enggan berkomentar terkait penahanannya ini. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya untuk langsung mengantarkan ke "kediaman barunya" itu.

Sementara itu, Setiyono, kuasa hukum Zaini mengakui kliennya sempat kaget dengan upaya penahanan ini. Pasalnya, ini adalah kali pertama kliennya tersebut diperiksa sebagai tersangka.

Meskipun begitu, ia mengaku menerima langkah yang diambil oleh penyidik antirasuah ini. "Waktu menerima surat penahanan sempat shock dan secara manusiawi kaget karena setelah diperiksa keluar surat perintah penahanan, tapi saya hormati karena itu kewenangan penyidik," kata Setiyono.

Zaini sebelumnya memang pernah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Menurut keterangan beliau (Zaini) sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK, tapi waktu itu masih dalam proses lidik sekitar 10 bulan yang lalu. Baru hari ini diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Zaini Arony ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Pemerasan yang dilakukan bupati yang juga periode 2009-2014 tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan diduga uang yang mengalir ke Bupati Zaini mencapai Rp2 miliar.

Sang bupati disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: