JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan ke penyidikan. Namun penyidik masih belum menetapkan tersangkanya.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menduga kasus penyalahgunaan dana swakelola penanganan banjir di DKI Jakarta terjadi secara massif. Dana swakelola yang nilainya ratusan miliar itu dibancak di semua wilayah di Jakarta. Baru dua wilayah yang disidik dan ditetapkan tersangka, yakni Suku Dinas Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

"Untuk Selatan itu sudah Dik (penyidikan) umum, belum ada tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu (24/8).

Arminsyah juga menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi kasus penyalahgunaan dana swakelola ini yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Tim penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta dan sekretaris daerah DKI Jakarta. Pada periode 2013-2014, Kepala PU DKI adalah Manggas Rudi Siahaan. Gubernur DKI Jakarta memecatnya karena dinilai tidak cakap. Sedangkan sekretaris daerah dalam periode itu adalah Saefullah hingga saat ini.

Kecurigaan Arminsyah pada peran sekretaris daerah cukup beralasan sebab dalam pengelolaan keuangan daerah peran sekretaris daerah terbilang sangat sentral. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah dan dilaksanakan oleh kepala SKPKD dan kepala SKPD dikoordinir oleh sekretaris daerah. Pada Pasal 5 Ayat (3) PP Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (4) bahwa yang dimaksud dengan koordinator adalah terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. "Arahnya ke situ, kami pelajari di atasnya karena setelah dievaluasi ada peran mereka," kata Arminsyah.

Dalam penyidikan penyalahgunaan dana swakelola di Jakarta Barat, penyidik telah menetapkan 14 tersangka. Sementara di Jakarta Timur, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan mantan Kepala Suku Dinas Jakarta Timur. Mereka adalah Suhartono, Jati Waluyo dan Henry Dunant. Ketiganya saat ini telah ditahan.

JEJAK MANTAN WALIKOTA - Kuatnya dugaan keterlibatan para mantan walikota telah tercium penyidik. Hal tersebut dilihat dari modus penyalahgunaan dana swakelola ini. Modus yang dilakukan dengan melakukan pemotongan anggaran. Mereka yang terlibat mendapat jatah 0,35 persen dari anggaran. Makin tinggi jabatan makin besar jatah yang didapatnya.

Misalnya, kasus di Jakarta Barat, salah satu terpidana Monang Ritongan mendapat jatah sebesar Rp3 miliar. Bahkan mantan walikota Jakarta Barat itu diduga menerima dana sebesar Rp4,8 miliar sebagai kepala pelaksana kegiatan ini. Saat itu walikota Jakarta Barat adalah Fatahillah.

Itu terungkap setelah tim penyidik memeriksa bendahara Walikota Jakarta Barat tahun 2013 Martadinata untuk mengonfirmasi dokumen temuan penyidik tersebut. Martadinata diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui ada tidaknya pemberian uang sebesar Rp4,8 miliar kepada sang walikota.

Hal yang sama diduga juga terjadi di Jakarta Timur. Saat itu yang menjabat sebagai walikota adalah Krisdianto. Dalam kegiatan pengelolaan dana swakelola ini nilai proyeknya senilai Rp92,7 miliar. Namun dalam pelaksanaannya diduga selain tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Selain itu juga terdapat pemotongan anggaran sebesar kurang lebih Rp10.274.834.079 di Tahun Anggaran 2013 dan Rp11.441.247.283 di Tahun Anggaran 2014. "Kami masih dalami, jika cukup bukti penyidik akan ambil sikap," kata Kasubdit Penyidikan Kejaksaan Agung Yulianto, beberapa waktu lalu.

Selain itu, sinyal keterlibatan mantan Walikota Jakarta Timur diberikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ahok, pada tahun 2012 hingga 2013, Sudin PU Jakarta Timur memang menganggarkan pekerjaan-pekerjaan swakelola pembenahan infrastruktur pengaliran air. Namun, hingga saat ini, infrastruktur tersebut masih belum mampu menghubungkan setiap unit hunian di Kotamadya Jakarta Timur ke saluran air utama di wilayah tersebut. Ahok kemudian mengganti Krisdianto.

BACA JUGA: