JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menegaskan akan segera mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini tim Satgassus Kejagung tengah menunggu keterangan ahli untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Kita sedang mencari ahli untuk dimintai pendapatnya, karena ahli sebelumnya sudah tidak mau lagi," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Jumat (24/4).

Mantan Jaksa KPK ini mengaku telah berkoordinasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mencari ahli di bidang telekomunikasi. "Setelah mendapat keterangan dari ahli, jaksa eksekutor akan melaksanakan putusan MA tersebut," lanjut Turin.

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas nama terpidana Indar Atmanto, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara delapan tahun penjara dan dikenakan kewajiban membayar uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi (PT Indosat dan IM2) sebesar Rp1,3 triliun. Hingga kini Kejaksaan belum mengeksekusi uang pengganti karena ada dua putusan yang berbeda.

Perkara ini bermula saat Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Indar hukuman selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono juga menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Sementara itu Indar Atmanto terus melawan. Indar resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mengenai kasus yang membelitnya ke MA. Sidang PK telah berlangsung di PN Jakarta Pusat. "Dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan ini, tidak ada satu alat bukti pun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur dapat merugikan keuangan negara," ujar kuasa hukum Indar, Dodi Abdulkadir, dalam siaran persnya, Selasa (24/3).

Selain itu, Indar juga mempersoalkan putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (MA TUN) yang membuat unsur secara melawan hukum pelanggaran Pasal 29 maupun Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang dijadikan pertimbangan hakim sebelumnya menjadi tidak terpenuhi.

Indar menyampaikan bukti kuat untuk memenuhi ketiga alasan itu. Tiga buah dokumen novum ini secara gamblang menjadi bukti bahwa dia tidak melawan hukum maupun maupun memenuhi unsur merugikan negara.

Tapi advokat yang juga Ketua Forum Advokat untuk Demokrasi dan Keadilan (Fatkadem) Erman Umar mendesak Kejaksaan Agung untuk tetap mengeksekusi uang pengganti kasus IM2 Rp1,3 triliun. Menurutnya putusan kasasi MA tidak mempengaruhi eksekusi.

BACA JUGA: