JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo tak kunjung mengumumkan susunan kabinetnya. Sejumlah nama calon menteri yang masuk kabinet masih tarik ulur, termasuk calon Jaksa Agung. Tarik ulur internal atau ekternal Kejaksaan yang menjadi salah satu sebab kebingungan Jokowi menentukan Jaksa Agung.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, di antara pos menteri yang diduga masih tarik ulur adalah posisi Jaksa Agung. Pilihan antara internal atau eksternal disebut menjadi pertimbangan Jokowi ambil keputusan. Bahkan hingga saat ini masih belum ada nama Jaksa Agung yang telah dikantongi Jokowi.

Pertimbangan Jaksa Agung dari eksternal ditakutkan terjadi resistensi dengan kalangan jaksa yang menginginkan dari internal. Namun, hemat Boyamin, untuk melakukan pembenahan mendasar di lembaga Kejaksaan, maka mau tidak mau Presiden Jokowi harus menunjuk Jaksa Agung dari eksternal. Karena selama Jaksa Agung berasal dari internal maka pembenahan di Kejaksaan kurang maksimal. Indikatornya, saat ini kepercayaan kepada Kejaksaan masih kalah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau Kejaksaan bisa mengimbangi KPK atau setidaknya mendekati dalam hal pemberantasan korupsi, boleh Jaksa Agung dari internal. Tapi karena belum ke sana, legowolah jika harus dari luar, itu hukumannya," kata Boyamin dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan bertema Mengukur Potensi Jaksa Agung dari Eksternal atau Internal, Kamis (23/10).

Meskipun demikian, kata Boyamin, karena Kejaksaan Agung bersikeras Jaksa Agung berasal dari internal. Maka jalan tengahnya Jokowi dapat menunjuk dari internal tetapi pernah bertugas di luar. Mereka yang pernah ´sekolah´ di luar dan kembali masuk ke Kejaksaan Agung dapat memberikan warna baru.

Sejumlah nama masuk kategori yang layak menjadi Jaksa Agung, menurut Boyami, seperti Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Kepala PPATK M Yusuf.

Menurut Boyamin, sosok Jaksa Agung ke depan harus membuat program dan terobosan. Setidaknya, program untuk menyamai kerja-kerja KPK. Jika Kejaksaan dalam fungsinya mendekati atau bahkan menyamai, maka KPK bisa dibubarkan. Nah potensi itu bisa dilakukan orang dari luar Kejaksaan.

Bukan orang dari dalam tidak bisa. Tapi kecepatan melakukan perubahan itu bisa dilakukan orang dari luar Kejaksaan. "Dari luar akan lebih memberikan banyak warna, tidak seperti katak dalam tempurung," kata Boyamin.

Pengamat Politik Pelita Harapan Emrus Sihombing lebih menyerahkan kepada Jokowi. Jika Jokowi ingin cepat dan langsung bekerja bisa menunjuk dari internal. Namun, jika ingin membersihkan Kejaksaan maka baiknya Jokowi menunjuk orang luar.

Kata Emrus, jika yang ditunjuk berasal dari internal terdapat sejumlah kelemahan. Di antaranya Jaksa Agung dari dalam merupakan bagian dari sistem. Akibat sistem yang buruk, maka lahirlah KPK. Akibatnya untuk memperbaiki kepentingan yang bermain akan alami kesulitan.

Sementara jika Jaksa Agung dari luar Emrus nilai akan lebih independen dan netral. Kelemahannya, ia tidak cepat bekerja dan tak mengenal anatomi Kejaksaan. Apalagi jika Jokowi betul-betul ingin membersihkan Kejaksaan dari anasir korupsi.

"Tapi itu tergantung keinginan Jokowi, maunya apa," kata Emrus.

Selama ini, ada tiga nama yang dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni R Widyopramono (Jampidsus), ST Burhanuddin (mantan Jamdatun) dan Fery Wibisono (Kajati Jabar dan mantan Direktur Penuntutan KPK).

Namun nama-nama tersebut tak lagi masuk bursa. Ketiganya telah dicoret. Yang muncul dua yang diyakini menjadi kandidat kuat pengganti Basrief. Mereka adalah Ketua PPATK M Yusuf dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Dua nama ini makin kuat setelah Basrief dipanggil ke istana.

Basrief sendiri lebih menginginkan penggantinya dari internal Kejaksaan. Ia ingin yang lebih muda melanjutkan kepemimpinannya. "Yang pasti bukan Basrief lagi. Usia saya hampir 68 tahun, kondisi juga semakin menurun, masih ada junior saya yang masih muda dan lebih enerjik," kata Basrief saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (21/10).

Sementara nama-nama dari eksternal ramai beredar adalah Ketua KPK Abraham Samad, Hakim MA Artidjo Al-Kautsar dan advokat Todung Mulya Lubis.

BACA JUGA: