JAKARTA, GRESNEWS.COM - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Waryono Karno membuat kegiatan fiktif di Sekertariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Setjen ESDM) semakin terbukti. Kegiatan itu dilakukan untuk mengumpulkan fee dalam mendanai berbagai kegiatan operasional Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.

Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Ego Syahrial mengungkap, mantan Sekjen ESDM itu menitipkan kegiatan fiktif di dua biro yang berada dibawah kepemimpinannya. Ego adalah mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan apakah ia mengetahui kegiatan sepeda sehat di Kementerian ESDM. Ego mengaku mendengar hal itu, tetapi ia tidak ikut terlibat alias tidak tahu menahu apakah kegiatan itu benar diadakan. Tetapi dari informasi yang didengarnya, kata Ego, kegiatan tersebut hanya fiktif belaka.

"Saya dengar, tapi tidak tahu menahu. Dengar melaksanakan di Biro Umum, Kabironya Arief indarto. Ia tidak melakukan, yang melakukan pihak ketiga, hanya administrasi saja," kata Ego saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).

Kemudian Ego menjelaskan perihal kegiatan fiktif lain seperti kegiatan sosialisasi penghematan energi. Menurutnya, ketika itu Sri Utami selaku koordinator kegiatan Setjen mendatangi ruangannya bersama Kepala Biro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi.

Sri Utami yang disebut orang dekat Waryono mengatakan ada titipan kegiatan terkait sosialisasi penghematan energi dari bosnya itu. Kegiatan tersebut, kata Ego tidak perlu dilakukan, hanya simbolis atau bersifat administratif semata.

"Katanya siap-siap aja, sekjen nitip satu di biro umum, satu di pusdatim, harap ditempatkan di Pusdatim, yang menjalankan Sri Utami," terangnya.

Ego mengaku dirinya menolak permintaan tersebut. Terlebih lagi, Ego ketika itu belum dilantik sebagai Kapusdatim sehingga tidak berani melakukan kegiatan fiktif. Tetapi Sri tidak menyerah dan terus membujuknya. "Kata Bu Sri tenang saja, arahan Sekjen, lakukan saja," ucap Ego menirukan perkataan Sri.

Ego kemudian berkata akan membicarakan hal itu terlebih dahulu kepada jajarannya. Ia mengatakan lebih memilih melakukan kegiatan itu secara nyata daripada hanya fiktif belaka. Namun, Sri memberikan syarat bahwa setiap kegiatan harus memberikan setoran kepada Setjen sebesar 20 persen

"Berapa memang anggaran yang diterima?" tanya Hakim Ketua Artha Theresia.

Ego menjelaskan, dana itu berasal dari APBN Perubahan sebesar Rp30 miliar. Untuk Pusdatim yang dipimpinnya mendapat Rp20 miliar, Biro Umum Rp10 miliar, tetapi setelah dieksekusi, pihaknya hanya mendapat jatah Rp18,5 miliar.

BACA JUGA: