JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai daerah sepertinya menjadi konsentrasi tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut kembali menetapkan seorang kepala daerah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Bupati Lombok Barat Zaini Arony menambah daftar Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, Politisi Partai Golkar ini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemerasan  permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kemudian bisa disimpulkan diduga ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ZAR. ZAR ini adalah bupati lombok barat 2009-2019. Jadi dua periode sebenarnya," kata Johan, di kantornya, Jumat (12/12).

Johan menjelaskan, dari kasus tersebut penyidik menduga Zaini menerima uang sekitar Rp2 miliar. Cara yang digunakan tak beda dengan kasus lainnya, yaitu dengan menahan izin pengembangan wisata kepada pengusaha.

Dengan begitu, pengusaha tersebut terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Zaini. Dalam hal ini, perusahaan tersebut berencana ingin membangun Lapangan Golf di Lombok Barat.

Namun saat ditanya siapa pengusaha tersebut, Johan enggan menjelaskannya. Dari informasi yang dihimpun, perusahaan yang diperas Zaini yaitu PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat.

"ZAR ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf E atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," ujar Johan.

Pasca Surat Perintah Penyidikan diteken pimpinan KPK pada 5 Desember 2014, Zaini langsung dicegah bepergian keluar negeri. Surat tersebut dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan berlaku selama enam bulan.

BACA JUGA: