JAKARTA, GRESNEWS.COM - Desakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga adanya petisi online untuk mengajak masyarakat mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 menguat. Namun hingga saat ini baru beberapa partai saja yang menyatakan peduli memperjuangkan UU ini, salah satunya PDIP, PKS, dan Demokrat.

Hampir sepuluh tahun para PRT berjuang mendapatkan hak perlindungan hukum lewat pengesahan UU di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004 silam, namun hingga kini urung dibahas. "PDIP menjadi sponsor RUU PPRT masuk ke Prolegnas, apalagi setellah ada insiden PRT luar biasa di Medan," kata juru bicara PDIP, Eva Kusuma Sundari kepada Gresnews.com, Jumat (26/12).

Ia menegaskan dalam internal partai yang ingin mendorong masuknya RUU ini harus terdapat komitmen politik dan moral untuk memastikan PRT terlindungi. "Aneh kalau nuntut Arab Saudi bentuk peraturan perlindungan PRT, tapi di kita sendiri tidak ada," ujarnya.

Saat ini PDIP dan PKS telah setuju mendorong masuknya RUU ini dalam Prolegnas  2015. Namun sayang, pembicaraan hanya mentok pada dua partai itu. Lainnya, belum menyatakan komitmen perjuangan, terutama Golkar.

Padahal, nasib jutaan PRT yang bekerja dalam situasi tidak layak dan hidup dalam garis kemiskinan, dan kekerasan terus menunggu pengesahan. Pada tahun 2014 saja tercatat 408 kasus kekerasan terhadap PRT. Sebanyak 90 persen merupakan multikasus mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan perdagangan manusia, dengan pelaku majikan dan agen penyalur.

Dari seluruh kasus tersebut, 85 persen terhenti proses hukumnya di kepolisian. Dan terbukti kembali karena tidak menimbulkan efek jera. "Akan ada lobi untuk merangkul partai lain agar setuju RUU ini masuk Prolegnas," tegas Eva.

Namun situasi deadlock ini diharapkan segera berubah setelah Fraksi Partai Demokrat pun setuju ikut mendorong RUU PPRT masuk dalam Prolegnas. Terakhir, RUU PPRT berada di Badan Legislasi (Baleg) pada Juni 2013. "Pembahasan RUU akan dilakukan kembali pada awal 2015 setelah reses DPR berakhir," kata Politisi Demokrat Venna Melinda kepada Gresnews.com.

Yang jelas Partai Demokrat akan terus mengkaji RUU ini lebih dalam. Karena memang masalah PRT di Indonesia harus segera diselesaikan. "Kondisi PRT di Indonesia saat ini jauh lebih buruk dari beberapa negara tetangga seperti Filipina dan Thailand," jelasnya.

Filipina sudah meratifikasi konvensi 189 ILO 2011 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan sudah mewajibkan adanya kontrak kerja antara PRT dan majikan. Di Thailand sudah ada pengakuan akan kontrak kerja lisan. Kontrak kerja ini menjamin adanya pengakuan, non diksirimasi, dan perlindungan terhadap hak-hak PRT.

Jika setelah dikaji urgensinya tinggi maka Demokrat akan mengambil sikap dukungan. "Intinya apapun yang berguna untuk menyelesaikan permasalahan rakyat pasti saya dan teman-teman akan dukung," tutupnya.

BACA JUGA: