JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pasca divonis seumur hidup akibat kasus suap dan pencucian uang dalam perkara penanganan sengketa pilkada di MK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke MK, pada Senin (11/8) lalu. Sejumlah pasal dalam undang-undang itu dinilai Akil telah telah merugikan hak konstitusionalnya yang berdampak pada jatuhnya vonis bersalah dari Pengadilan Tipikor atas kejahatan TPPU.

Dalam gugatannya, Akil mempersoalkan Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU. Gugatan Akil yang diajukan ke MK ini mungkin sama saja seperti gugatan lainnya yang diajukan oleh warga negara Indonesia lainnya.

Hanya saja sebagao bekas ketua MK, dikhawatirkan peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, dalam menyidangkan kasus ini, akan ada potensi bias dalam pengambilan keputusan pada hakim konstitusi yang kini dipimpin Hamdan Zoelva.

Karena itu, Erwin memprediksi peluang untuk dikabulkan sangat besar. Alasannya, ada rasa tidak enak dari para hakim MK lain yang pernah dipimpin Akil untuk menolak gugatan Akil. "Bagaimanapun Akil adalah mantan ketua MK. Ada potensi bias dalam pengambilan keputusan," kata Erwin kepada Gresnews.com, Sabtu (30/8).

Meski demikian, Erwin menyatakan, dikabulkannya putusan itu tidak akan memberi pengaruh pada vonis yang telah dijatuhkan terhadap Akil, meski pasal-pasal yang digunakan KPK untuk menjerat akil termasuk didalam yag diujikan akil. "Jika pun nanti MK merontokkan kewenangan KPK, tidak akan merubah vonis Akil," jelasnya.

Di sisi lain, kata Erwin, ketika permohonan Akil diterima, maka akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi secara signifikan. Sebab, hanya KPK lembaga negara yang serius memberantas korupsi degan memaksimalkan UU TPPU.

Sebelumya, kuasa hukum akil, Adardam Achyar juga mengaku mempertimbangkan menghadirkan klienya dalam sidang perdana uji materi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I) yang digelar di gedung MK, Jalan Meredeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (29/8).

Adardam juga masih mempertimbangkan apakah perlu atau tidak menghadirkan Akil dalam proses persidangan selanjutnya. Ia mengaku khawatir kehadiran Akil dapat mengganggu jalannya persidanganmengingat Akil adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Kami hanya berupaya bersikap arifuntuk menempatkan MK betul-betul bisa independen dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun," jelasnya kepada wartawan di gedung MK, Jumat (29/8).

Kata Adardam, bisa saja Akil dihadirkan dalam proses persidangan karena pemohon dimungkinkan oleh undang-undang untuk meminta kepada majelis  mengeluarkan ketetapan memerintahkan KPK menghadirkan Akil yang saat ini ditahan di KPK. Meski demikian, ia yakin majelis hakim MK akan bersikap independen dalam memutus pengujuan materi tersebut.

BACA JUGA: