JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah dua tahun mangkrak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto mulai disidik kembali. Hanya saja Kejaksaan Agung hingga saat ini gagal memeriksa Raden Suprapto gagal karena yang bersangkutan beralasan sakit.

"Yang bersangkutan meminta dijadwal ulang karena sedang sakit," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejagung, Kamis (19/3).

Raden Suprapto ‎yang merupakan bekas kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka terkait izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2013, namun hingga kini tidak dilakukan pencegahan keluar negeri dan tidak ditahan.

Sebulan terakhir, media tengah menyorot penuntasan kasus-kasus mandeg di Kejaksaan Agung. Pembentukan Satgassus yang semula ditargetkan mengungkapkan kasus-kasus lama skala besar, ternyata hanya mengungkap kasus baru dengan skala kecil. Seperti kasus TPPU yang melibatkan Raden Suprapto.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menuding Jampidsus terkesan mencari pencitraan dari penahanan sejumlah tersangka kasus korupsi namun melupakan kasus lama.  Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menegaskan kejaksaan seperti melupakan kasus-kasus lama yang mandeg, dengan memunculkan kasus baru yang dapat mendongkrak pencitraan semata. "Kalau begitu, apakah bisa dikatakan sebagai penegak hukum yang independen, profesional dan on the track," tegasnya.

Selain itu, persoalan kasus puluhan milyar seperti kasus PT Pos Indonesia, kasus kredit fiktif Bank Mandiri, kasus kredit fiktif Bank Permata, dan masih banyak lainnya, sudah ditelan bumi. "Kejaksaan harusnya konsisten dengan proses penyidikan dan penyelidikan dalam beberapa kasus korupsi yang mandeg tersebut," ucapnya.

Disoal kasus mandeg, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono buru-buru membantah jika penanganan kasus ini tak jelas. Dia memastikan penanganan kasus tersebut masih terus berjalan, bahkan perkara tersebut sudah memasuki tahap satu atau sudah melalui tahap penelitian oleh jaksa penuntutan.

"Sudah tahap satu, artinya, kalau sudah tahap satu, itu sudah memenuhi tahap penelitian lebih lanjut oleh jaksa penuntutan," katanya beberapa waktu lalu.

Diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Raden Suprapto sebagai tersangka dengan alasan telah  menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: Print-103/Fd.1/10/2013 tanggal 4 Oktober 2013.

Tersangka diduga telah memungut biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif resmi sebagaimana ketentuan Dinas Tata Ruang Jaksel. Diduga, tersangka menerima sejumlah uang dalam pengurusannya yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: