JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto masih terus disidik tim Satgassus Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menegaskan akan mempercepatan penuntasannya. "Tidak ada lagi perkara mangkrak, semu akan ditangani oleh jaksa," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Senin (22/3).

Widyo mengatakan telah memerintahkan tim Satgassus untuk memanggil ulang R Suprapto setelah pekan lalu tidak memenuhi panggilan penyidik, dan jika diperlukan akan melakukan pemanggilan paksa. Bahkan jaksa akan menggunakan second opinion untuk memastikan Suprapto benar-benar sakit. "Kami tentunya punya nyali untuk menyelesaikan kasus seperti ini," kata Widyo menegaskan.

Raden Suprapto ‎yang merupakan bekas kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan ditetapkan tersangka terkait izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2013, namun hingga kini tidak dilakukan pencegahan keluar negeri dan tidak ditahan.

Tersangka diduga telah memungut biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif resmi sebagaimana ketentuan Dinas Tata Ruang Jaksel. Diduga, tersangka menerima sejumlah uang dalam pengurusannya yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menuding Jampidsus terkesan mencari pencitraan dari penahanan tersangka korupsi sejumlah tersangka kasus baru namun melupakan kasus lama.  Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menegaskan kejaksaan seperti melupakan kasus-kasus lama yang mandeg, dengan memunculkan kasus baru yang dapat mendongkrak pencitraan semata.

"Kalau begitu, apakah bisa dikatakan sebagai penegak hukum yang independen, profesional dan on the track?" tegasnya.

BACA JUGA: