JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi yang kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Andi Mallarangeng (AM), Teuku Bagus Mokhamad Noor (TBMN), serta Budi Mulya.

"Hari ini secara bersama-sama diilakukan eksekusi terhadap tiga orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, mereka AAM, TBMN, BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (28/4).

Priharsa mengatakan, ketiganya telah diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukuman. "Sudah berangkat jam 4 sore tadi, ke Lapas Sukamiskin," terang Priharsa.

Andi adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang terjerat kasus Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dalam proyek tersebut ia merupakan Pengguna Anggaran (PA). Ia dianggap lalai karena membiarkan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp464 miliar.

Meskipun telah melakukan beberapa kali upaya hukum hingga Mahkamah Agung, tetapi kasasi Andi tetap ditolak Majelis Hakim. Untuk itu, ia tetap diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. "Menolak permohonan kasasi terdakwa AM," kata salah satu hakim anggota kasasi Krisna Harahap ketika itu.

Teuku Bagus juga terjerat kasus yang sama. Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya ini dihukum lebih berat yaitu enam tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Kasasi MA.

Sementara itu Budi Mulya adalah terpidana kasus pemberian dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Ditangan Hakim Artidjo Alkostar, hukuman Budi diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Kasasi.

"Mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan PN/PT mengadili sendiri, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar," demikian bunyi salinan petikan putusan perkara tersebut yang diterima para wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).

BACA JUGA: