JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Urusan Logistik (Bulog) mengakui CV Semesta Berjaya adalah salah satu  rekanan Bulog dalam pendistribusian gula untuk wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Namun Bulog membantah perusahaan tersebut terkait dengan importasi gula.

Sebelumnya Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto ditangkap bersama Ketua DPD Irman Gusman terkait kasus penyuapan. Sebelumnya pemberian  uang senilai Rp100juta yang kini disita KPK itu diduga untuk memuluskan kuota impor gula yang diberikan kepada perusahaan itu.  

"CV Semesta Berjaya tidak ada hubungan dengan pengaturan kuota impor gula pada Perum Bulog." ujar Direktur Pengadaan Perum Bulog, Wahyu yang menggelar konferensi pers di Kantor Bulog,  Jakarta, Senin (19/9)..

Wahyu mengungkapkan, Bulog memang mempunyai kewenangan untuk menjaga stabilitas harga gula di pasar. Bahkan Bulog memiliki tugas dalam menyediakan gula yang pengadaannya dilakukan dari luar negeri maupun dalam negeri.

"Jadi tujuannya dari pengadaan dan pendistribusian gula impor tersebut, untuk menurunkan harga gula dipasarkan yang sempat mencapai Rp20 ribu per kilo menjadi sesuai harga eceran yang diminta pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan perum Bulog, proses pendistribusian gula ke seluruh daerah Indonesia bisa dilakukan melalui operasi pasar maupun bekerjasama dengan penyalur. "Ya harus yang mempunyai jaringan penjualan dan berkomitmen terhadap Perum Bulog ," paparnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya menyebut Ketua DPD Irman Gusman diduga memberikan rekomendasi lisan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog), terkait kuota impor gula. "Rekomendasi itu disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," tutur Laode.

Menanggapi dugaan keterlibatan sebuah perusahaan mengatur kuota impor dengan cara menyuap.  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Edi Ganefo, menilai segala bentuk intervensi yang sifatnya memberikan kemudahan kepada orang lain atau Perum Bulog dan disertai penyuapan sangat bertentangan dengan azas clean goverment dan clean business.

"Apalagi jika ada permainan pengaturan kuota dengan cara penyuapan, tentu ini tidak mendukung rasa keadilan usaha dan pastinya akan merugikan konsumen sebagai end user. Serta merusak iklim berusaha di negara ini," kata Edi kepada gresnews.com, Senin (19/9).

Dia juga menilai, jika kebijakan kuota gula impor dianggap  merugikan, bisa saja sistem kuota tersebut dihapuskan," Hal ini untuk mengurangi titik - titik rawan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.


TATA KELOLA AMBURADUL - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance, Ariyo DP Irhama menilai saat ini tata kelola Bulog masih berantakan. Hal itu dapat dilihat dari harga komoditas yang menjadi tanggungjawab Bulog masih fluktuatif.

"Reformasi Bulog secara kelembagaan perlu didorong, sebab lembaga ini memiliki fungsi vital dalam pengendali harga beberapa komoditas," kata Ariyo kepada gresnews.com, Senin (19/9).

Ketua DPD RI  Irman Gusman tertangkap KPK karena  diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya  Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap tersebut disebut-sebut  terkait rekomendasi penambahan kuota gula impor di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Atas dugaan kasus suap tersebut, Ketua DPD Irman Gusman disangka melanggar Pasal 12 huruf a , Pasal 11 atau UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diganti  UU No 20 Tahun 2011, No 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pemberantasan Korupsi

Diketahui, kasus ini berawal dari kasus di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, yang diduga diatur Farizal. Perkara  di Pengadilan itu terkait kasus puluhan ton gula tanpa label Standar Nasional Indonesia ( SNI), dimana Xaveriandy diketahui menjadi pemilik gula tersebut.

Selain uang Rp100 juta dari tangan Irman, KPK juga menyita uang Rp 365 juta, uang tersebut diberikan seolah-olah Farizal bertindak sebagai penasehat hukum. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar,"     ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

BACA JUGA: