-
Kualitas Udara Jabodetabek Masuk Level tak Sehat
Senin, 31/07/2017 13:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia sejak Januari hingga Juni di 21 lokasi, kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depk, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) terindikasi telah memasuki level tidak sehat. Temuan ini serupa dengan hasil pemantauan udara yang juga dilakukan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Angka PM2.5 harian di lokasi-lokasi tersebut jauh melebih standar WHO yaitu 25µg/m3 dan juga Baku Mutu Udara Ambien Nasional yaitu 65µg/m3.
Pemantauan di wilayah Jakarta Pusat, misalnya, udara dengan kualitas yang baik hanya kurang dari 20 hari selama semester pertama. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Hal ini pertanda buruk bagi penduduk Jakarta, serta masyarakat luar Jakarta yang banyak beraktivitas di Ibu Kota. Konsentrasi polutan PM2,5 yang tinggi sangat berbahaya bagi masyarakat khususnya kelompok sensitif, seperti anak-anak, ibu hamil, dan kelompok lanjut usia.
Dengan menggabungkan analisis risiko dari Global Burden of Disease Project yang dilaksanakan the Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) dan tingkat PM2.5 tahunan, Greenpeace dapat menghitung meningkatnya resiko kematian karena penyakit tertentu pada berbagai tingkat PM2.5 tahunan. Salah satu hasil perhitungan, risiko kematian akibat penyakit stroke di 21 lokasi pemantauan meningkat dua kali lebih tinggi akibat tingginya konsentrasi PM2.5.
"Oleh sebab itu, keberadaan perangkat pemantauan udara khususnya yang bisa memantau konsentrasi PM2,5 sangat penting," ujar Jurukampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (31/7).
Mengetahui data polutan tersebut adalah langkah awal dari berbagai hal. Pertama, masyarakat bisa mengetahui kondisi udara terkini dan melakukan langkah preventif seperti menggunakan masker yang tepat, atau bahkan mengurangi aktivitas di tempat yang memiliki kadar PM2,5 yang tinggi. Kedua, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merancang kebijakan untuk mencegah kondisi udara lebih buruk lagi.
Greenpeace pun melihat pemantauan kualitas udara di wilayah Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta saat ini belum memadai. "Hanya terdapat lima lokasi pemantauan dengan dengan data kualitas udara yang belum real-time. Bahkan belum mencantumkan konsentrasi PM2,5." kata Bondan.
Maka itu, Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pemerintah daerah lainnya perlu melakukan pemantauan PM2,5. "Pemerintah harus memberikan informasi dan pendidikan mengenai bahaya kesehatan polusi udara kepada masyarakat dan melakukan koordinasi lintas lembaga untuk mencapai kualitas udara yang layak," tegas Bondan.
Greenpeace pun, kata dia, mendorong pemerintah pusat untuk menyusun dan melaksanakan strategi dengan target dan pentahapan yang jelas untuk memperbaiki kualitas udara, serta meningkatkan standar kualitas udara. (mag)
Dua Warga Wonosobo Diproses Hukum karena Terbangkan Balon
Jum'at, 30/06/2017 21:00 WIBDua orang pelaku penerbangan balon udara di Wonosobo terancam pidana lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Mereka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Mereka orang Kretek dan Kalikajar, Wonosobo. Keduanya sudah kita periksa, tinggal proses hukum selanjutnya," jelas Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan kepada wartawan, Jumat (30/6).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp500 juta.
"Untuk namanya belum ya. Yang pasti mereka masih menjalani tahapan-tahapan pemeriksaan, prosesnya kan panjang," imbuh Ridwan.
Terkait dengan balon yang diamankan oleh Polres Wonosobo, hingga saat ini sudah mencapai 12 balon dengan ukuran yang beragam.
"Jumlah tersebut yang berhasil kita amankan. Selain itu, ada balon yang diserahkan sendiri oleh warga, kemudian ada yang dibakar," ungkapnya.
Ridwan mengatakan balon-balon tersebut disita mulai hari H Lebaran hingga H+2. Ada balon yang disita dan ada yang sudah dimusnahkan.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah III, Dadun Kohar menjelaskan penerbangan balon besar yang sudah menjadi tradisi di Wonosobo itu sangat berbahaya tidak hanya untuk penerbangan, namun juga aliran listrik karena bisa menimbulkan kebakaran di pemukiman.
"Kalau nyantol di listrik tegangan tinggi maka seluruh kota listriknya akan mati. Kalau di pemukiman akan terbakar, korbannya masyarakat juga. Demikian pula kalau di udara bertemu pesawat. Saya himbau mari mulai hari ini kita sama-sama hentikan," tandas Dadun.
Namun Dadun memahami kegiatan yang sudah menjadi tradisi saat Idul Fitri itu tidak mungkin dihentikan seketika. Oleh sebab itu akan dicari jalan keluar agar tradisi tetap berjalan dan masyarakat bisa menikmatinya tanpa mengganggu keselamatan orang lain.
"Karena sudah jadi tradisi, kami bersama teman perhubungan berpikir, cari alternatif dan solusi sehingga bisa disalurkan lebih positif lagi. Kami bersama AirNav dan Kemenhub akan berdiskusi bagaimana langkah-langkah agar masyarakat sadar tapi juga bisa menikmati kegiatan menerbangkan balon udara," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penerbangan balon yang sudah menjadi tradisi di beberapa daerah merupakan kearifan lokal sehingga pelarangan juga harus didampingi solusi tanpa menghilangkan tradisi itu sendiri.
"Kita akan manage bagaimana ke depan agar menjadi suatu kegiatan wisata, kita tentukan tempatnya, ketinggian kita tentukan dengan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu," kata Budi Karya hari Kamis (29/6) kemarin.
Untuk mencegah penerbangan balon udara ilegal, Ridwan mengaku masih terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Wonosobo. Terutama tiga titik yang kerap menjadi lokasi penerbangan, yakni di Kalikajar, Kretek, dan Wonosobo Kota. (dtc/mfb)Langkah Jokowi Menggenjot Infrastruktur Udara
Kamis, 29/06/2017 17:00 WIBSaat ini pemerintah juga tengah gencar menggenjot jalur perhubungan udara, dengan pembangunan dan pengembangan sejumlah bandara baru.
Sanksi International dan Penegakan Hukum Balon Udara Liar
Kamis, 29/06/2017 15:00 WIBSelain membahayakan keselamatan penumpang, fenomena balon udara tersebut juga dapat mengancam citra Indonesia di mata internasional.
Ancaman Balon Udara, Warga Lihat Ada 7 di Langit
Selasa, 27/06/2017 21:24 WIBMasyarakat was was adanya balon udara yang berpotensi merusak bangunan saat jatuh ke rumah warga. Seperti yang terjadi pada masjid di Dusun Cepak, Desa Sekartaji, Kecamatan Karang Anyar, Ngawi tertimpa balon udara yang terbakar jatuh menimpa masjid di desanya. Balon yang disertai 300 petasan membuat bagian atap Masjid Jamiatul Muttaqin jebol dengan lebar 1 x 1,5 meter, Selasa (27/6).
Terlebih saat balon udara yang belum diketahui asalnya itu jatuh juga terlihat di angkasa masih ada sekitar 7 balon udara yang melayang-layang. Salah satu warga yang melihat penampakan 7 balon udara masih terbang bebas adalah Paryoto.
"Saat pas kejadian, masih ada tujuh balon udara melayang di langit," kata Paryoto.
Kebiasaan melepas balon udara saat Idul Fitri di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Balon udara itu ternyata membahayakan penerbangan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan semua pihak mewaspadai pelepasan balon udara tersebut.
Bahkan, AirNav Indonesia menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) untuk penerbangan yang melintasi langit Jawa Tengah karena adanya kebiasaan melepas balon udara. Polres Ngawi masih menyelidiki jatuhnya sebuah balon udara itu. (dtc/mfb)Tambahan Hukuman MA dan Eksekusi Aset Udar Pristono
Kamis, 24/03/2016 13:00 WIBHukuman itu jauh lebih besar daripada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Minta Eksepsi Udar Ditolak, Keberatan yang Diajukan Pokok Perkara
Kamis, 23/04/2015 21:00 WIBJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi terdakwa korupsi pengadaan bis Transjakarta di dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.
Cuci Uang Udar, Mulai Belanja Properti Hingga Dibagikan ke Sejumlah Wanita
Selasa, 14/04/2015 09:00 WIBBerbagai cara diduga digunakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012-2013 untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana.
Ketiga-kalinya Udar Ajukan Praperadilan
Senin, 23/03/2015 23:00 WIBMantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Kali ini ia menggugat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putra Udar Pristono Tolak Diperiksa Penyidik Kejagung
Kamis, 18/12/2014 09:06 WIBPenolakan pemeriksaan juga pernah disampaikan istri Udar. Padahal dari sejumlah aset milik Udar yang diduga hasil korupsi diatasnamakan anak dan istri Udar.
Tim Penyidik Kejagung Kembali Sisir Aset Milik Udar
Selasa, 18/11/2014 21:00 WIBBegitu juga alamat yang di Bintaro juga diduga milik salah seorang teman perempuan Udar lain. Namun belum ada penjelasan rumah tersebut milik siapa.
Kecelakaan Pesawat di Rusia Tewaskan Empat Orang
Senin, 31/12/2012 06:00 WIBRekaman saksi mata amatir menunjukkan, saat itu pesawat menabrak sisi jalan tol dan puing-puing berhamburan.
38 Detik yang Menewaskan 45 Orang Pesawat Sukhoi
Selasa, 18/12/2012 15:37 WIB"Ada distraksi (adalah pengalihan dari fokus perhatian) 38 detik obrolan pilot dengan pihak pembeli."
Tragedi Sukhoi, Izin Turun ke 6000 Kaki Diberikan Petugas Jakarta Approach
Selasa, 18/12/2012 15:03 WIBEmpat menit kemudian, pilot melakukan komunikasi dengan Jakarta Approach dan memberikan informasi bahwa pesawat telah berada pada radial 200 HLM dan telah mencapai ketinggian 10.000 kaki. Dua menit berselang, pilot kembali melakukan komunikasi dan meminta izin untuk turun ke ketinggian 6.000 kaki serta untuk membuat orbit (lintasan melingkar) ke kanan. Izin tersebut diberikan oleh petugas Jakarta Approach.
Sukhoi Jatuh Bukan karena Mesin Rusak
Selasa, 18/12/2012 14:37 WIB"Tidak ditemukan indikasi kerusakan sistem di pesawat Sukhoi RRJ-95B Registrasi 97004."