JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tradisi menerbangkan balon udara di Hari Raya Lebaran ternyata punya dampak serius dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan pelaku yang menerbangkan balon udara liar bisa terkena hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lebih dari itu, Indonesia juga bisa terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, menegaskan pelarangan menerbangkan balon secara liar telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

"Barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta," kata Agus saat meninjau angkutan lebaran di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Rabu (28/6).

Sementara, General Manager AirNav Indonesia Kantor Cabang Surakarta, Hengky Poluan, menambahkan bahwa selama ini telah terdapat 33 laporan mengenai balon udara. Balon udara yang ditemui para pilot, yakni berdiameter mencapai 15 meter.

Selain membahayakan keselamatan penumpang, fenomena balon udara tersebut juga dapat mengancam citra Indonesia di mata internasional. "Ini berbahaya kalau sampai masuk wilayah jalur internasional, misalnya Bangkok, Brisbane, Melbourne, dan sebagainya. Kita bisa kena penalti seperti dahulu yang diblacklist enggak boleh terbang ke Eropa," kata Hengky.

Ancaman lain, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) bisa memberikan red notice melarang penerbangan internasional yang melintasi wilayah Jawa Tengah.

"Malulah kita, Kemenhub dan AirNav masa tidak bisa menjaga itu. Kita tidak hanya bicara Jawa Tengah, tapi kita menjaga nama baik bangsa yang menjamin keselamatan bagi penerbangan internasional," tutupnya.

Salah satu daerah yang kerap melakukan penerbangan balon udara adalah di Kabupaten Magelang. Untuk mencegah hal tersebut Polres Magelang mengerahkan Satuan Binmas (Pembinaan Masyarakat) dan Intel untuk berkeliling di seluruh wilayah melarang warga melakukan penerbangan balon udara. Kalau warga nekat, akan ditindak tegas.

"Kita upayakan imbauan atau tindakan preventif oleh Satuan Binmas dan Intel. Jangan sampai nanti kecolongan ada penerbangan balon yang membahayakan," ujar Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono, kepada wartawan, Rabu (28/6).

Menurutnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang ditindaklanjuti oleh Kapolda Jawa Tengah dengan memerintahkan seluruh Kapolres untuk mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon.

Untuk sementara ini, kata dia, kepolisian baru memberikan peringatan sebatas imbauan dan larangan. "Kalau memang sudah diimbau tapi tetap menerbangkan balon, berarti sudah melanggar aturan. Nanti akan kita berikan tindakan tegas," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin. Dia juga meminta warganya untuk tidak menerbangkan balon udara. "Sudah jelas ada surat edaran yang secara resmi melarang penerbangan balon udara karena mengganggu lalu-lintas udara. Seperti yang kita ketahui, lalu-lintas udara saat ini sangat padat sekali, bahkan di malam hari," jelasnya.

Menurutnya, penerbangan balon akan membahayakan pesawat jika sampai material balon tersangkut baling-baling atau lainnya.

Sebelumnya, General Manager Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang, Maryanto, memaparkan balon berisi nitrogen berbahaya bagi penerbangan dan sudah banyak laporan dari pilot yang masuk.

"Pelepasan balon biasanya banyak dilakukan di daerah Wonosobo, Magelang, dan Cilacap. Kemungkinan terbawa angin sehingga arahnya bisa di atas Semarang," kata Maryanto.

Langkah antisipasi sudah dilakukan dengan menggandeng kepolisian. Sebanyak 3 balon besar telah diamankan sebelum diterbangkan di Desa Kembaran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.


SEKADAR TRADISI - Meskipun sudah ada himbauan dari Kementerian Perhubungan terkait larangan menerbangkan balon udara, namun warga Purbalingga, Jawa Tengah, masih tetap menerbangkan puluhan balon yang mereka anggap sebagai tradisi setiap saat lebaran.

Supriyanto (34), salah satu warga Purbalingga mengaku tidak mengetahui adanya larangan dari pemerintah terkait menerbangkan balon. Dia juga mengaku tidak memahami bahaya di balik menerbangkan balon-balon udara tanpa dikendalikan.

Tujuan dia menerbangkan balon hanya karena meneruskan tradisi yang sudah biasa dilakukan sejak dahulu. Namun begitu, dirinya tidak keberatan jika lebaran tahun depan tidak lagi menerbangkan balon.

"Kalau memang dilarang ya tidak saya ulangi, apalagi kalau ternyata bisa membahayakan nyawa orang," ujarnya, Rabu (28/6).

Bukan hanya Supriyanto yang menerbangkan balon, tapi banyak warga lainnya yang menerbangkan balon tersebut. Titik pelepasan balon juga dilakukan di beberapa wilayah di Purbalingga. Puluhan balon udara berbagai bentuk dan ukuran terlihat melayang-layang di atas langit Purbalingga.

Kapolsek Purbalingga, AKP Riyatnadi, mengaku begitu melihat puluhan balon udara diterbangkan di wilayahnya, dia langsung menurunkan anggotanya untuk menyisir beberapa titik yang dianggap sarat dengan tradisi menerbangkan balon. Diantaranya yakni di Kelurahan Purbalingga Lor, Pesayangan, Kembaran Kulon, dan Gang Panca.

"Sudah kami sisir, ada beberapa yang berhasil dicegah. Namun memang ada beberapa yang sudah terlanjur terbang," ucapnya.

Meski ada ancaman pidana karena menerbangkan balon, namun pihaknya masih sebatas melakukan upaya preventif. Pasalnya, selain tradisi, banyak warga yang tidak tahu jika aktifitas menerbangkan balon udara dapat membahayakan keselamatan dunia penerbangan. (dtc)

BACA JUGA: