JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi terdakwa korupsi pengadaan bis Transjakarta di dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Sebab eksepsi terdakwa tidak membantah surat dakwaan tanggal 26 Maret 2015, namun eksepsi ditujukan untuk dakwaan tertanggal 25 Maret.

Selain itu bantahan dalam eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara sidang. "Sehingga hal itu tidak perlu ditanggapi karena akan dibuktikan di persidangan," ujar Jaksa Kejari Agustinus dalam sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bis Transjakarta di dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan terdakwa mantan Kadishub Udar Pristono.

Dalam sidang jawaban itu, Jaksa Agustinus menjawab eksepsi atau keberatan pihak Udar terhadap surat dakwaan, terutama terkait perubahan dakwaan. Agustinus memaparkan awalnya, Jaksa menyusun dakwaan pada 25 Maret 2015, kemudian ada perubahan pada 26 Maret 2015.

Jaksa Agustinus secara tidak langsung justru menyalahkan penasehat hukum yang membuat eksepsi untuk dakwaan tertanggal 25 Maret 2015. Padahal, dakwaan perubahan tertanggal 26 Maret 2015 telah diberikan kepada Udar Pristono maupun kuasa hukumnya.

"Penuntut umum berpendapat bahwa penasehan hukum tidak memberikan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanggal 26 maret 2015 yang telah dibacakan penuntut umum di persidangan yang merupakan perubahan atas surat dakwaan tanggal 25 Maret 2015.

Agustinus menjelaskan, perubahan surat dakwaan tanggal 26 Maret 2015 tersebut telah diserahkan ke pengadilan sebelum penetapan hari sidang dan turunannya telah diberikan kepada terdakwa.

Bahkan menurut Jaksa, Udar Pristono juga telah memberikan keberatannya dalam surat dakwaan yang telah diubah. Oleh karena itu, menurut Jaksa apabila ada keberatan seharusnya mengajukan keberatan atas dakwaan 26 Maret 2015 seperti yang telah dibacakan penuntut umum di persidangan.

Selanjutnya, mengenai bantahan lainnya yang tertuang dalam eksepsi menurut Jaksa Agustinus sudah masuk kedalam pokok perkara sidang. Sehingga hal itu tidak perlu ditanggapi karena akan dibuktikan di persidangan.

"Setiap bantahan yang diuraikan, menurut kami penuntut umum sifatnya sebagai bantahan atas perbuatan materil yang diuraikan dalam setiap pasal yang didakwakan dalam dakwaan. Hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang harus kita buktikan," ujar Jaksa Agustinus.

Untuk itu menurut Agustinus, eksepsi tersebut seharusnya tidak menghapuskan kewenangan Jaksa untuk mengajukan tuntutan pidana korupsi terhadap Udar. Serta, tidak juga menghapuskan kewenangan pengadilan Tipikor untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Untuk itu, Jaksa Agustinus berharap Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi menolak seluruh eksepsi yang diajukan Udar maupun kuasa hukumnya. "Menyatakan bahwa surat dakwaan sah menurut hukum, dan melanjutkan persidangan atas nama terdakwa Udar Pristono," ucap Jaksa Antonius.

BACA JUGA: