-
Mahkamah Agung Bebaskan Dokter Ayu Cs
Jum'at, 07/02/2014 17:30 WIBMahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian yang sebelumnya divonis bersalah.
Hakim Agung Sambut Baik Pertemuan Dengan Kementerian Kesehatan
Senin, 02/12/2013 14:15 WIBGayus mengatakan pada pertemuan tersebut diharapkan dokter dan hakim akan memiliki kesamaan visi dan persepsi mengenai sebuah tindakan medis
Grasi dari Presiden Bisa Akhiri Polemik Kasus Dokter Ayu
Sabtu, 30/11/2013 16:47 WIBKemudian Presiden juga tidak segan-segan memberikan grasi kepada gembong narkoba dari Australia, Corby. "Presiden ini kemana. Ini kasus kesehatan, ini menyangkut nyawa manusia lho. Kenapa kasus seperti ini Presiden diam saja," kata Poempida di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Jumat (30/11).
Ada Pemalsuan Tandatangan, Vonis Dokter Ayu Bisa Lebih Tinggi
Sabtu, 30/11/2013 15:00 WIBSementara itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Obsetri dan Giniekologi Indonesia (POGI) Nurdadi Saleh membantah bahwa surat tanda tangan tersebut berasal dari pasien dan orang tua yang diwakili oleh sang Ibu. Dia menjelaskan bahwa dalam setiap tindakan medis khususnya penanganan gawat darurat akan diminta persetujuan dari pihak pasien dan keluarga pasien.
Dalam Perkara Ini Dokter Menang, Pasien Kalah
Jum'at, 29/11/2013 12:38 WIBBerdasarkan salinan berkas putusan, perkara itu diputus pada Senin, 20 Mei 2013 oleh Prof.Dr.Valerine J.L. Kriekhoff, SH.MA., sebagai ketua majelis bersama Prof.Dr.Takdir Rahmadi, SH.LLM., dan Dr.H.Muhtar Zamzami, SH.MH., sebagai hakim anggota. Putusannya: menolak permohonan kasasi Yovan, sang pasien.
Kementerian Kesehatan Usul Ada Aturan Khusus Soal Malapraktik
Jum'at, 29/11/2013 11:01 WIBWakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan ada pengaturan khusus tentang dugaan malpraktek. Pengaturan tersebut menggunakan mekanisme sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 29Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Ini Selengkapnya Pertimbangan Hakim Kasasi Kasus Dokter Ayu
Kamis, 28/11/2013 19:02 WIBBagaimana pertimbangan majelis hakim kasasi dalam memutus perkara yang sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Manado mereka dibebaskan. Berikut pertimbangan majelis hakim kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar.
Dokter Tak Kebal, Dapat Dipidana Secara Hukum
Kamis, 28/11/2013 15:33 WIBPengertian asas tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila ia tidak mempunyai kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 6 Ayat (1) dan (2). Tentunya dengan adanya asas diatas, hakim kasasi MA yang memegang perkara dokter Ayu sangat memahaminya.
Para Dokter Tidak Menghormati Putusan Mahkamah Agung
Rabu, 27/11/2013 16:56 WIBMasyarakat menurut Bambang juga akan menilai semangat korps para dokter terlalu berlebihan akan menyebabkan hilangnya obyektifitas para hakim agung di MA. Sehingga agar lebih obyektif sebelum mengambil putusan pada tingkatan PK harus meminta pendapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terlebih dahulu. Sehingga putusan yang dihasilkan MA diambil berdasarkan etika profesi kedokteran.