JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian yang sebelumnya divonis bersalah. Majelis Hakim PK memutuskan dokter Ayu dan kawan-kawan tidak bersalah saat melakukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey. "Majelis mengabulkan permohonan PK dr Ayu dan teman-temannya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur kepada Gresnews.com, Jumat (7/2).

Ridwan mengatakan dasar pertimbangan Mejelis mengabulkan PK karena para terpidana tidak terbukti menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan operasi sesco ciceasria sehingga pertimbangan judex facti pada PN sudah tepat benar. Dengan putusan ini, mahkamah memerintahkan agar ketiga dokter itu dilepaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

PK bernomor 79 PK/PID/2013 itu diputus Jumat (7/1) dengan Ketua Majelis PK M. Saleh beranggotakan Surya Jaya, M. Syarifuddin, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu menilai Majelis Kasasi dianggap keliru menerapkan hukum. Majelis PK berpendapat Ayu dan dua koleganya sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur, keilmuan, dan kompetensi. Kemudian, bahwa dalam tindakan darurat, seorang dokter harus segera melakukan tindakan operasi, tidak perlu pemeriksaan penunjang. Selain itu penyebab kematian pasien adalah adanya emboli udara pada jantung yang diakibatkan efek samping pemberian obat anestesi, bukan karena tindakan operasi.

Selanjutnya, Dokter Ayu dan dua koleganya membantah ikut memalsukan tanda tangan pasien; dan keterangan saksi ahli selaku Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang sudah memeriksa dokter Ayu dan dua koleganya menyatakan tidak ada kelalaian dalam penanganan pasien. "Putusan tidak bulat, Pak Surya Jaya dissenting opinion," ujar Ridwan.

Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik operasi cesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia. Diduga akibat salah penanganan oleh dokter Ayu,  dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian.

Pengadilan Negeri Manado semula membebaskan para terdakwa. Namun, putusan kasasi MA yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut umum menyatakan sebaliknya dokter Ayu dan koleganya dinilai terbukti melakukan pelanggaran. Putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

MA menyatakan ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ´perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain´. Ketiganya kemudian  dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.

Ketika Kejaksaan mengeksekusi putusan dengan menahan dokter Ayu dan Hendy Siagian, kalangan dokter di sejumlah daerah turun ke jalan, memprotes putusan itu berikut eksekusinya. Bahkan, pada 29 Januari 2014 Dokter Indonesia Bersatu (DIB) mendaftarkan permohonan pengujian (judicial review) Undang Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/1).

DIB yang diwakili dr. Eva Sridiana Sp.P, dr. Agung Sapta Adi Sp.An, dr. Yadi Permana Sp. B.Onk dan dr. Irwan Kreshnamurti Sp.OG menguji Pasal 66 Ayat (3) UU Praktek Kedokteran, yakni ketentuan melaporkan dokter ke pihak yang berwenang karena adanya dugaan tindak pidana.

Pasal 66 ayat (3) UU Praktek Kedokteran menyebutkan ´Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian petdata ke pengadilan´.

Menurut DIB frase ´tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang, memiliki interprestasi luas tentang tindakan yang digolongkan sebagai tindak pidana, sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman ketakutan dokter dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

"Keadaan ini semakin diperberat dengan adanya putusan Mahkamah Agung No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan terhadap tiga dokter," kata juru bicara DIB dr. Agung, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/1).

Pihak Dokter Ayu dan kawan-kawan sendiri belakangan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Permohonan itu kemudian  dikabulkan MA.

BACA JUGA: