-
Rencana BNN Terapkan Hukuman Cambuk bagi Pengguna Narkoba Ditentang
Jum'at, 18/10/2019 07:34 WIBSalah Arah Perang terhadap Narkotika
Selasa, 26/06/2018 16:03 WIBIstri Wakil Walikota Gorontalo Ditangkap BNN saat Pesta Narkoba
Rabu, 03/01/2018 16:53 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Serli istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Budi Doku ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo saat tengah pesta narkoba, Selasa (2/1) malam. Serli ditangkap bersama temannya LN alias Len.
"Keduanya, ditangkap, sekitar pukul 22.00 Wita, oleh petugas BNNP Gorontalo, di salah satu rumah milik AR alias Adrian yang ada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo," kata Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto, Rabu (3/1).
BNN mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, tiga sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika sabu, satu buah korek api gas serta enam buah handphone dari tangan kedua pelaku.
"Dari tes urine, keduaya positif mengkonsumsi narkoba," ungkap Oneng.
Saat ini keduannya tengah diperiksa intensif. "Tapi mereka sering nangis saat diperiksa," ujar Oneng.
Pihaknya belum memastikan jenis obat narkoba yang di konsumsi keduanya. "Masih akan kita bawa ke laboratoriun," pungkas Oneng.
rawal Penangkapan terhadap kedua pelaku dari informasi masyarakaya yang melapor kepada pihak BNNP bahwa akan ada pesta narkoba di salah satu rumah. Dari laporan tersebut petugas BNN melakukan penggerebekan yang juga ditemukan barang bukti narkoba. (dtc/rm)Polisi Tangkap Tio Pakusadewo
Jum'at, 22/12/2017 18:14 WIBAktor Tio Pakusadewo ditetapkan jadi tersangka kasus kepemilikan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia terancam 5 tahun penjara.
"Ancaman 5 tahun (penjara-red)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12).
Bintang film ´The Raid 2: Berandal´ ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap Subdit II/Psikotropika Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB. Tio ditangkap di rumahnya di wilayah Ampera, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram dan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong dan korek api gas dan sebuah handphone.
Polisi mengatakan kecanduan Tio Pakusadewo terhadap sabu tergolong akut. Namun, polisi akan melakukan assessment untuk memastikan tingkat kecanduan Tio.
"Oh dia akut lah. Tapi nanti kita lihat assessment," kata Kasubdit Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat ditanya intensitas Tio memakai sabu. Dony menyampaikan ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Tio memang mengaku sudah 10 tahun mengonsumsi sabu. Tio sempat berhenti beberapa bulan, namun mengonsumsi lagi karena mengalami cedera kaki.
"Untuk menghilangkan rasa sakitnya berkurang," ujar Dony.
Tio membeli sabu dari seorang perempuan berinisial V. Dia membeli 4 paket sabu dengan berat total 1,06 gram seharga Rp 1,3 juta. V saat ini sedang diburu polisi.
Tio dalam pengungkapan kasus itu juga dihadirkan. Dia memakai baju tahanan warna oranye. Dia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah tejadi. Saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," ujarnya. (dtc/mfb)BNN Dalami Pencucian Uang di Kasus Diskotik MG
Selasa, 19/12/2017 12:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Nasional Narkotika (BNN) tidak hanya akan mendalami tindak pidana narkoba dalam kasus home industry narkotika di diskotek MG. BNN juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Di samping tindak pidana narkoba, akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (18/12).
Menurut Arman, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang yang ditetapkan masuk DPO, yakni Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank. Penetapan itu terkait kasus home industry narkotika di diskotek MG.
"Pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy (DPO) dan koordinator lapangan Samsul Anwar alias Awank (DPO). Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," kata Arman.
Dalam kasus ini, BNN menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait home industry narkotika di diskotek MG. Kelima tersangka adalah Wa (43), Fer (23), DW (40), Mis (45), dan Fad (40). Arman menegaskan pihaknya sudah menahan kelima tersangka. "Sudah (ditahan)," imbuh Arman.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menengarai laboratorium sabu liquid di Diskotek MG Club Internasional sudah berlangsung tahunan. Bagaimana modus operandi penjualan sabu liquid di diskotek tersebut? Arman Depari menjelaskan pembeli sabu liquid di diskotek tersebut haruslah terdaftar sebagai member. "Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu," kata Arman.
Arman mengatakan setiap pengunjung yang ingin membeli sabu liquid di diskotek tersebut harus memperlihatkan kartu keanggotaan kepada kapten. Selanjutnya, kapten akan meminta kurir menyiapkan sabu liquid tersebut. "Selanjutnya kurir mengontak penghubung dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 yang menjadi tempat penyimpanan dan produksi," lanjutnya.
Nantinya, penghubung akan menyerahkan pesanan tersebut kepada kurir serta meminta uang sesuai harga. Selanjutnya, kurir menyerahkan barang tersebut kepada tamu/pembeli. "Dia jual harga Rp 400 ribu per botol," ujar Arman.
Pemprov DKI sendiri telah mencabut izin diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke Blok W No 16, Jakarta Barat, hari ini. Hal tersebut didasari tindak lanjut investigasi tim gabungan Polri, BNN, dan Dinas Pariwisata DKI.
"Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku," demikian dikutip dari surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI yang beredar, Senin (18/12).
Dalam surat tersebut, diskotek MG International Club melanggar empat peraturan, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pelayanan terpadu satu pintu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan, Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang pendaftaran usaha pariwisata, serta SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 5504/1.1.858.2 tertanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG bar, musik hidup, dan diskotek.
"Atas hal tersebut, maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal surat ini," imbuh kutipan surat tersebut yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edi Junaedi.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP DKI Rinaldi membenarkan surat tersebut sudah dikeluarkan oleh pihaknya. "Iya benar," kata Rinaldi saat dimintai konfirmasi. (dtc/mag)Indra J Piliang Mundur dari Golkar
Sabtu, 16/09/2017 14:30 WIBIndra J Piliang terjerat kasus narkoba hingga memutuskan mengundurkan diri dari seluruh keanggotannya di Partai Golkar. Indra merupakan anggota tim sukses Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pertarungan Pilgub DKI lalu.
Surat pernyataan pengunduran diri Indra dibuat tertanggal hari, Sabtu (16/9). Dalam surat tersebut, pria kelahiran Pariaman 19 April 1972 itu menyatakan mengundurkan diri dari 4 posisi.
Indra mundur sebagai kader Partai Golkar, anggota Dewan Pakar Partai Golkar, dan ormas sayap partai Golkar, Praja Muda Beringin. Dia juga mengundurkan diri dari posisi Anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang akan disampaikannya ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Via Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dr Asman Abnur," demikian kutipan surat pernyataan pengunduran diri Indra.
Indra mengundurkan diri karena ingin fokus memberikan perhatiannya kepada keluarga. Selain itu dia juga diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi jalan di BNN Kota Jakarta Selatan.
"Saya fokus ke proses yang saya alami, fokus ke keluarga, anak-anak dan istri saya. Anak dan istri saya, mereka mengalami syok. Dalam kondisi ini, syok luar biasa. Keluarga besar di kampung juga. Makanya saya mau berkeliling, menjelaskan, sambil mengikuti proses yang harus saya lakukan," ungkap Indra, Sabtu (16/9).
Atas sikap Indra, Golkar pun memberikan apresiasinya. "Ya saya dengar begitu, dia sudah bikin surat pengunduran driri dari semua jabatan di Golkar dan luar Golkar. Kami apresiasi, ini menunjukkan bagaimana kepribadiannya," ujar Ketua Korbid Polhukam Yorrys Raweyai, Sabtu (16/9).
Meski mundur dari partai dan jabatan strategis lainnya, Indra diharapkan tetap memberikan dedikasinya untuk negara. Yorrys memastikan Golkar akan mengabulkan permintaan Indra.
"Kita berikan apresiasi, yang penting pemikiran dia harus tetap bisa dicurahkan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya untuk anak muda," tuturnya. (dtc/mfb)
BNN Tembak Mati Warga Malaysia Pengedar Sabu
Rabu, 23/08/2017 17:00 WIBBadan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai menyita total 57,54 kg sabu dari Jaringan Malaysia. Total ada 12 tersangka ditangkap, dua di antaranya terpaksa ditembak mati.
"Ini jaringan ini melibatkan jaringan Malaysia dan sampai saat kini (jaringan) Malaysia tetap menyuport narkotika masuk ke negara kita," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8).
Buwas mengatakan barang bukti tersebut disita dari dua kasus pengungkapan di Kalimantan Barat dan Aceh. Pengungkapan di Kalimantan Barat dilakukan pada Tanggal 6 Agustus 2017 dan 7 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita sabu seberat 17,54 Kg.
"Pertama kita menangkap kurir yang bernama Rian (24) di Bengkaya. Di saat yang bersamaan ditangkap juga 3 tersangka Alvin (19) dan dua Warga Negara Malaysia yakni Lau Ung Hou dan Cheng Keng Hoe di Perum Kencana RT 04/05, Bengkayang. Lalu kita juga menangkap tiga tersangka lagi M. Yamin mantan anggota TNI, Deden dan satu narapidana Rutan Kelas II Bengkayang Tedy sebagai pemodal," ujar Buwas.
Ia menyebut dua tersangka WN Malaysia tersebut terpaksa ditembak mati karena melawan petugas. Selain melawan petugas WN Malaysia tersebut berusaha menyuap petugas dengan uang sebesar Rp 10 miliar.
"Cheng Kheng Hoe alias Ahoe ini juga berusaha menyuap anggota di lapangan dengan uang sebesar Rp 10 miliar tapi petugas menolaknya," tambah Buwas.
Buwas menambahkan karena uangnya ditolak kemudian kedua WN Malaysia itu malah menyerang petugas."Keduanya kemudian berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas yakni ditembak mati," kata dia.
Buwas menyebut hal-hal seperti percobaan penyuapan seperti itu sering dialami petugas BNN di lapangan. "Tantangan di lapangan memang tidak sedikit. Ini tergantung bagaimana mentalitas petugas di lapangan," imbuhnya.
Lanjut Buwas, BNN juga mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Aceh pada tanggal 18 Agustus 2017. Buwas menyebut sabu dimasukan ke Indonesia melalui Pantai Idi Cut, Aceh Utara. Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap yakni Musriadi (51), Zulkifli (40) Tajul Maulana (28), Saiful (39) dan M Dahlan (58).
"Barang bukti yang disita sebanyak 40 kg sabu dua unit mobil dan 15 telpon genggam," kata dia.
Para tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan BNN. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (dtc/mfb)Menumbuhkan Budaya Kompetisi di Tubuh Polri
Jum'at, 18/08/2017 08:00 WIBKapolri Jenderal Tito Karnavian ingin menciptakan iklim kompetitif di institusinya, sehingga memicu anggota untuk lebih berprestasi. Bagi anggota yang tidak berprestasi, jangan harap mendapatkan penghargaan.
"Sesama anggota dalam polisi merupakan sahabat, rekan kerja tapi juga menjadi kompetitor menjadi pesaing antara satu dan yang lain," ujar Tito saat memberikan sambutan di acara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) ke anggota pengungkap 1 ton sabu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/8).
Tito menginginkan anggotanya bersaing secara sehat dan natural dalam pengembangan karir di intitusi Polri. Maka setiap anggota yang ingin karirnya naik, haruslah mengukir prestasi sesuai bidangnya masing-masing.
"Kita ciptakan kompetisi sehat berdasarkan prestasi, siapa yang berprestasi dia yang naik. Kalau nggak berprestasi, ya minggir. Bagi saya pribadi, yang ingin kariernya naik ya berprestasi," tegasnya.
Tito memberi contoh pengalaman dirinya ketika masih perwira menengah. Tito tiga kali mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) karena prestasi cemerlangnya. Menurutnya, penghargaan yang ia peroleh itu memacunya untuk lebih berprestasi lagi.
"Mulai Mayor ke Letkol, dari Letkol ke Kombes, Kombes ke Brigjen. Kalau diberikan reward semangat kita semakin kencang," imbuh Tito.
Begitu juga dengan penghargaan darinya kepada para anggota pengungkap 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten. Upaya menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu itu adalah prestasi yang luar biasa.
"Ini prestasi yang luar biasa. Yang dikerjakan oleh rekan-rekan di lingkungan reserse itu memotong suplai, artinya mengungkap jaringan, menangkap pelaku dan peralatan dalam kasus ini. Kita sukses melaksanakan itu semua," sambung Tito.
Upaya Satgas yang dipimpin oleh Kombes Nico Afinta dan Kombes Herry Heryawan ini, kata Tito, telah menyelamatkan jutaan jiwa generasi bangsa Indonesia, sekaligus mengangkat citra Polri lebih baik lagi. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo pun menyampaikan apresiasinya itu kepada para pengungkap satu ton sabu tersebut.
"Beliau (Jokowi) dalam pidato kenegaraan menyampaikan ucapan terimakasih, utamanya Polri. Banyak juga pujian kepada Polri dari berbagai kalangan, makanya dari saya ingin menciptakan iklim persaingan yang kompetitif," tandasnya.
Adapun, penghargaan yang diberikan Kapolri kepada jajaran pengungkap 1 ton sabu itu berupa KPLB satu tingkat lebih tinggi, ticket holder untuk Sespimen dan Sespimti serta promosi jabatan. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta selaku Kasatgas dan Kombes I Made Astawa selaku penasihat lapangan dalam Satgas, mendapatkan promosi jabatan.
Sementara Kapolresta Depok Kombes Pol Herry Heryawan selaku Wakasatgas mendapatkan ticket holder untuk Sespimti. Wadir Narkoba Poda Metro Jaya AKBP Gidion dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang S Yudhantara, keduanya mendapatkan promosi jabatan.
Sementara perwira pertama berpangkat Kompol diberikan ticket holder untuk melanjutkan Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen). Sedangkan para perwira pertama dan bintara dari pangkat AKP ke bawah, diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. (dtc/mfb)Pasuruan dalam Kondisi Darurat Narkoba
Minggu, 06/08/2017 11:00 WIBPeredaran narkoba terus merambah hingga ke daerah-daerah. Salah satunya di Pasuruan Jawa Timur sudah masuk kategori darurat narkoba. Terbukti dari hasil kerja Polres Pasuruan yang mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkoba selama 6 bulan.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, kondisi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Sejak Januari – awal Agustus, Polres Pasuruan mengungkap 103 kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
"Jumlah itu yang membuat indikator bahwa Pasuruan ini sedang darurat narkoba. Yang belum tertangkap masih banyak," kata Raydian Kokrosono, di Polres Pasuruan, Sabtu (5/8).
Dua pekan terakhir saja, Polres Pasuruan mengungkap 9 kasus penyalahgunaan sabu-sabu dengan total tersangka 9 orang. Salah satu pengguna aktif yang diamankan adalah sopir angkot yang memiliki tanggung jawab besar dengan keselamatan penumpang.
Selain 9 tersangka juga diamankan barang bukti 10,46 gram sabu-sabu, satu timbangan elektrik merk Camry dan tujuh buah handphone dengan berbagai merk dan jenisnya.
"Kondisi ini tak akan kami biarkan. Kami sudah menyiapkan program untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan," tegasnya.
Selain terus menggencarkan sosialisasi, pihaknya juga menggandeng beberapa pihak dan stakeholder terkait. Ia juga mengaku sudah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan hingga LSM peduli narkoba. (dtc/mfb)
Bandar Sabu di Lokasi Tambang Emas Papua Tertangkap
Sabtu, 05/08/2017 06:30 WIBPolisi menangkap bandar narkotika jenis sabu berinisial AS alias Wandi di Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai, Papua. Keenam belas paket sabu yang terdiri dari 4 paket berukuran kecil, 10 paket berukuran sedang, dan 2 paket berukuran besar sudah diamankan di Mapolres Nabire. Wandi turut diamankan bersama 16 paket sabu yang terdiri dari 4 paket berukuran kecil, 10 paket berukuran sedang, dan 2 paket berukuran besar sudah diamankan di Mapolres Nabire.
Wandi ditangkap pada Jumat (4/8/2017). Selain paket sabu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 17 juta, 2 bungkus plastik bening, dan 1 tas ransel. "Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah itu," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Mustofa Kamal, Jumat (4/8).
Peredaran narkoba di Papua memang semakin meluas, salah satunya di kota Timika menjadi salah satu basis peredaran gelap narkotik dan obat-obatan terlarang. Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, Ajun Komisaris Besar Victor Dean Mackbon menegaskan dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengatasi hal itu. "Untuk mengatasi masalah itu, semua pihak harus bergandengan tangan," kata Victor di Timika, Sabtu (4/2).
Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba di Timika kian meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, pada 2016, pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Mimika meningkat signifikan menjadi 19 kasus dari satu kasus pada 2015.
Hingga kini, Polres Mimika belum bisa mengungkap siapa bandar besar pemasok narkoba ke Timika. Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Timika masih sulit karena biasanya kasus-kasus yang terungkap baru sebatas pada pemakai, pengedar, dan pemasok. Begitu sampai ke bandar, sudah terputus karena sebagian tersangka masih buron. (dtc/mfb)Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dalam LP Bulak Kapal Bekasi
Jum'at, 04/08/2017 08:00 WIBKepolisian kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) setelah sebelumnya mengungkap pemesanan 1,2 juta ekstasi dari Belanda. Kali ini dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan pengedar narkoba dan berhasil menangkap enam orang yang salah satunya wanita.
"Tiga diantaranya bandar besar," kata Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/8).
Sementara dua orang lainnya merupakan perantara dan satu orang pengguna narkoba. Mereka adalah MS (27) Perempuan, H (31), Laki-laki, AS (31) Laki-laki sebagai bandar besar, A (19) Laki-laki dan R (31) Laki-laki sebagai perantara, Lalu AG (40) sebagai pemakai.
Penangkapan bermula saat polisi menangkap AG atas laporan warga. Saat dimintai keterangan, AG mengaku mendapatkan barang haram seberat 0,29 gram tersebut dari MS yang beralamat di Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MS tim Sat Resnarkoba Restro Bekasi mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 225.42 gram dan barang bukti narkotika yang diduga berjenis ekstasi 136 butir. Asep menjelaskan, saat diinterogasi MS mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari H dan IP.
IP diketahui merupakan penghuni lapas Bulak Kapal kelas 2a. Kemudian tim meminta keterangan kepada IP di Lapas Kelas 2a Bekasi dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan H di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016 Kel Kedoya Utara Kedoya, Jakarta Barat.
Setelah mendapatakan lokasi H, Polisi berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut. H menyetujui dan tidak mengetahui penyamaran polisi tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 194,43 Gram dan narkotika jenis extasi sebanyak 50 Butir," lanjutnya.
Salah satu pelaku H mengatakan, dirinya mendapat barang haram itu dari AS. Dari penggeledahan di rumah AS didapatkan sabu dengan seberat 2 gram, pil ekstasi 1189 butir dan Happy 5 sebanyak 21 strip.
"Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka H dan AS diketahui bahwa kedua tersangka adalah Bandar yang memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung," tutur Asep.
Dari tangan keenam pelaku polisi mengamankan barang bukti sejumlah 419,85 gram pil ekstasi sebanyak 1.275 butir, dan happy five sebanyak 21 strip. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 10 miliar. (dtc/mfb)Napi Kendalikan Narkoba Kalapas Dipecat
Rabu, 02/08/2017 19:41 WIBPenjara tak membuat ciut nyali para pengedar narkoba. Kendati mereka dikungkung jeruji besi ternyata masih dapat menjalankan aktivitasnya. Seperti yang dilakukan Aseng, narapida 15 tahun penghuni LP Batu, Nusakambangan memesan 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda.
Berbekal HP dari dalam Lapas, ia mengirim pesanan ke koleganya di Belanda dan diurus oleh rekannya di luar penjara di Tangerang. "Diindikasikan pengendalinya adalah dari Lapas Batu, atas nama Aseng. Yang sudah kami periksa yang bersangkutan mengakui, melakukan komunikasi dengan telepon. Pendalamannya akan dilakukan oleh kepolisian, tindak lanjutnya," kantor Plt Dirjen Pemasyarakatan, Ma´mun dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran No 11 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Pesan Aseng dikirim lewat e-mail dari Nokia miliknya. Atas kejadian itu, pihak LP telah mengambil tindakan tegas kepada Aseng. "Ditindak lanjuti dengan hukuman disiplin berupa hukuman sunyi, diisolasi dan dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan," ujar Ma´mun.
Pemindahan ke isolasi itu dilakukan pada hari ini pukul 14.30 WIB. Tim pemeriksa juga masih melanjutkan pendalaman tentang asal usul HP ini. HP ini dari mana apakah di sana ada keterlibatan petugas. Juga mungkin ada pihak pihak lain yang sekarang sedang didalami.
Menkum HAM Yasonna Laoly juga mencopot Kalapas Batu, Nusakambangan. "Jadi mulai hari ini Kepala KPLP (kepala satuan pengaman-red) dan Kalapas Batu Nusakambangan diberhentikan dari jabatannya. Tentunya nanti akan pemeriksaan lebih lanjut secara administrasi diselesaikan oleh kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah," Imbuh Ma´mun.
Menurutnya Ditjen Pemasyarakatan mengakui cukup sulit mengawasi bandar narkoba 24 jam, meski dalam LP. Untuk itu, Ditjen Pemasyarakatan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian untuk membentuk LP khusus bagi mereka.
"4 Lapas dijadikan tempat para bandar ini ditempatkan dan nanti diawasi bersama oleh gabungan secara berlapis oleh kami sendiri, juga bekerja sama dengan BNN dan kepolisian," ujar Ma´mun.
Keempat Lapas yang sudah ditetapkan itu adalah Lapas Gunung Sindur, Lapas Langkap di Sumatra Utara, Lapas Batu di Nusakambangan dan Lapas Asongan di Kalimantan Tengah. Hal itu untuk mencegah para bandar narkoba mengontrol perdagangan di luar.
"Nanti siapa penghuninya, bandar bandarnya kita tentukan bersama dengan BNN, dalam waktu secepatnya akan kami akan kordinasi dengan BNN dan kepolisian," pungkas Ma´mun.
Sebagaimana diketahui, aparat mengendus Aseng menggunakan e-mail mengimpor 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda. Dalam aksinya, Aseng menggunakan kaki tangannya di luar penjara. Pada akhir Juli kemarin, aksi itu terungkap.
Kepolisian mengamankan 3 tersangka terkait penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Tersangka terakhir, berinisial MZ, terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat polisi hendak menggeledah rumahnya.
"Jadi awalnya kami menangkap dua orang, lalu ada informasi keterlibatan narapidana Nusakambangan. Terakhir kami tangkap seorang berinisial MZ," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, Senin (31/7).
"Terpaksa kami lumpuhkan karena melawan saat kami ingin melakukan pengembangan ke rumahnya," sambung dia.
Eko menerangkan peran MZ dalam jaringan ini adalah bandar. MZ ditangkap di Tangerang, Banten pada 27 Juli 2017, sore hari. Kemudian dilumpuhkan pada malam harinya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua anggota sindikat ini, sekaligus menyita barang bukti sejumlah 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Mereka diduga anggota jaringan narkoba yang digerakkan dari LP Nusakambangan.
"Pada 21 Juli (aparat) berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat 1 bungkus 2,2 kg, total 1,2 juta butir," ujar Eko.
Eko menjelaskan dua tersangka adalah Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Cung ditangkap pada 21 Juli 2017 di Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Sementara Erwin ditangkap pada 23 Juli di Alam Sutera.
"Kemudian, setelah diinterogasi, tersangka dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," ucapnya.
Pengembangan pun dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia barang haram tersebut. "Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," ujar Eko.
Eko mengatakan 1,2 juta butir ekstasi yang penyelundupannya digagalkan berbentuk mirip tokoh kartun Minions. Umumnya ekstasi tersebut berbentuk bulat pipih seperti obat.
Menurutnya jenis ekstasi tersebut hampir seluruhnya berasal dari Belanda. Di Negeri Kincir Angin, lanjut Eko, pemerintah melegalkan penggunaan narkotika, dengan catatan, digunakan di area tertentu.
"Itu adalah yang dikeluarkan oleh Belanda. Karena di sana sudah ada area khusus untuk menggunakan sabu atau ekstasi dan ganja. Tapi yang jelas ini dari Belanda," jelas Eko. (dtc/mfb)Polisi Tindak Tegas Sindikat Narkoba
Kamis, 20/07/2017 18:59 WIBKapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa Indonesia masih lemah dalam upaya pencegahan narkotika. Akibatnya sindikat narkotika jaringan internasional menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.
Berbeda dengan negara tetangga seperti Singapura dan Filipina, sindikat narkotika berpikir ulang untuk mengedarkan sabu. Penyebabnya negara jiran tersebut memiliki hukum yang tegas terhadap para pengedar narkotika.
"Singapupa keras undang-undangnya, Filipina keras. Di Filipina tindakan keras yang akhirnya dianggap mungkin menganggap (Indonesia) potensial market, kita dianggap lemah, hukum di kita lemah, sehingga mereka merajalela di Indonesia," jelas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
Untuk itu, Polri berkomitmen dalam memberantas narkotika. Kapolri bahkan memerintahkan jajarannya untuk menembak mati jaringan narkotika sindikat Warga Negara Asing (WNA) yang bermain di Indonesia.
"Saya menekankan, Polri dan jajarannya, kami akan menindak tegas dan keras terutama pelaku asing. Bahkan sudah saya sampaikan ya selesaikan secara adat artinya, tembak," tegas Tito.
Tito menyampaikan, sindikat narkoba jaringan internasional menjadikan Indonesia sebagai pasarnya. Untuk itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi sindikat narkoba jaringan internasional.
"Polri sendiri bertekad untuk berantas narkoba dan akan mengambil tindakan tegas ke pelaku terutama bandar utama. Kita juga lebih spesifik lagi, warning kita ke pelaku asing, karena ini jelas pelakunya banyak Warga Negara Asing yang menganggap bahwa Indonesia adalah salah satu tujuan utama," paparnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari. Ia menilai, pencegahan narkotika di Indonesia masih lemah.
"Nah itulah (upaya pencegahan) kelemahan kita sekarang kan. Tadi saya sampaikan kalau dari segi penindakan dan pemberantasan sudah luar biasa, tapi untuk pencegahan ini jadi PR bagi kita semua," jelas Arman.
Upaya pencegahan narkotika ini bukan tugas polisi atau BNN semata. Seluruh elemen harus bersatu padu dalam upaya pencegahan. "Harus ada keterlibatan dari masyarakat sendiri," sambung Arman.
Selama ada permintaan dari pemakai di Indonesia, maka lingkaran setan itu tetap akan ada dan tidak terputus. "Selama mereka (pemakai) masih butuh, membeli dan mencari, maka permintaan akan selalu ada, tentu suplai akan selalu ada," urai Arman.
BNN mencatat pengguna narkotika di Indonesia, angkanya masih sangat memprihatinkan. Pengguna tidak hanya masyarakat, bahkan dari kalangan artis juga banyak.
"Ada (narkotika yang ke kalangan artis) dan banyak, ternyata memang ada yang make itu ada yang ditangkap Polda Metro," tutur mantan Direktur Narkoba Bareskrim Polri itu. (dtc/mfb)Jaringan Anggota DPRD Bali Kasus Narkotik hingga LP Cipinang
Jum'at, 16/06/2017 19:06 WIBPolisi menangkap dua pengedar ekstasi yang terkait dengan Anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra. Pengedar berinisial NYA (28) dan LP (32) diduga mendapat pasokan dari napi berinisial ABAW dari LP Cipinang.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak LP untuk melalukan pendalaman," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Jumat (16/6).
Nico mengatakan, NYA sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. NYA dan LP disergap di basement sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6) lalu.
"Kemudian, pada saat ditangkap, dia mengaku mau mengirimkan pesanan kepada anggota DPRD itu. Tetapi sebelumnya mereka sudah menginap di hotel bersama anggota DPRD tersebut," jelas Nico.
Nico belum bisa memastikan apakah Nyoman pernah memesan sabu sebelumnya ke NYA. Saat digeledah di kamar hotel tempat Nyoman menginap, tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan hanya bong dan plastik klip sisa sabu bekas pakai.
"Karena NYA ini kan dia pengedar ekstasi, tetapi memang ada barang bukti sabu 1,8 gram juga yang disita dari dia," lanjutnya.
Nyoman digerebek tim Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6) lalu, beberapa saat setelah NYA dan LP ditangkap. Nyoman saat itu bersama dengan seorang perempuan berinisial LOS (19). "Katanya mau dijadikan istrinya, tetapi saya belum tahu status keduanya apa," kata Nico. (dtc/mfb)Langgengnya Bisnis Narkoba di Balik Penjara
Selasa, 13/06/2017 20:58 WIBPengungkapan tindak pidana pencucian uang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 4 anggota komplotan bandar narkotika kelas kakap, telah mengungkap kenyataan masih maraknya peredaran bisnis narkoba di balik jeruji penjara.