Penjara tak membuat ciut nyali para pengedar narkoba. Kendati mereka dikungkung jeruji besi ternyata masih dapat menjalankan aktivitasnya. Seperti yang dilakukan Aseng, narapida 15 tahun penghuni LP Batu, Nusakambangan memesan 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda.

Berbekal HP dari dalam Lapas, ia mengirim pesanan ke koleganya di Belanda dan diurus oleh rekannya di luar penjara di Tangerang. "Diindikasikan pengendalinya adalah dari Lapas Batu, atas nama Aseng. Yang sudah kami periksa yang bersangkutan mengakui, melakukan komunikasi dengan telepon. Pendalamannya akan dilakukan oleh kepolisian, tindak lanjutnya," kantor Plt Dirjen Pemasyarakatan, Ma´mun dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran No 11 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Pesan Aseng dikirim lewat e-mail dari Nokia miliknya. Atas kejadian itu, pihak LP telah mengambil tindakan tegas kepada Aseng. "Ditindak lanjuti dengan hukuman disiplin berupa hukuman sunyi, diisolasi dan dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan," ujar Ma´mun.

Pemindahan ke isolasi itu dilakukan pada hari ini pukul 14.30 WIB. Tim pemeriksa juga masih melanjutkan pendalaman tentang asal usul HP ini. HP ini dari mana apakah di sana ada keterlibatan petugas. Juga mungkin ada pihak pihak lain yang sekarang sedang didalami.  

Menkum HAM Yasonna Laoly juga mencopot Kalapas Batu, Nusakambangan. "Jadi mulai hari ini Kepala KPLP (kepala satuan pengaman-red) dan Kalapas Batu Nusakambangan diberhentikan dari jabatannya. Tentunya nanti akan pemeriksaan lebih lanjut secara administrasi diselesaikan oleh kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah," Imbuh Ma´mun.

Menurutnya Ditjen Pemasyarakatan mengakui cukup sulit mengawasi bandar narkoba 24 jam, meski dalam LP. Untuk itu, Ditjen Pemasyarakatan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian untuk membentuk LP khusus bagi mereka.

"4 Lapas dijadikan tempat para bandar ini ditempatkan dan nanti diawasi bersama oleh gabungan secara berlapis oleh kami sendiri, juga bekerja sama dengan BNN dan kepolisian," ujar Ma´mun.

Keempat Lapas yang sudah ditetapkan itu adalah Lapas Gunung Sindur, Lapas Langkap di Sumatra Utara, Lapas Batu di Nusakambangan dan Lapas Asongan di Kalimantan Tengah. Hal itu untuk mencegah para bandar narkoba mengontrol perdagangan di luar.

"Nanti siapa penghuninya, bandar bandarnya kita tentukan bersama dengan BNN, dalam waktu secepatnya akan kami akan kordinasi dengan BNN dan kepolisian," pungkas Ma´mun.

Sebagaimana diketahui, aparat mengendus Aseng menggunakan e-mail mengimpor 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda. Dalam aksinya, Aseng menggunakan kaki tangannya di luar penjara. Pada akhir Juli kemarin, aksi itu terungkap.

Kepolisian mengamankan 3 tersangka terkait penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Tersangka terakhir, berinisial MZ, terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat polisi hendak menggeledah rumahnya.

"Jadi awalnya kami menangkap dua orang, lalu ada informasi keterlibatan narapidana Nusakambangan. Terakhir kami tangkap seorang berinisial MZ," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, Senin (31/7).

"Terpaksa kami lumpuhkan karena melawan saat kami ingin melakukan pengembangan ke rumahnya," sambung dia.

Eko menerangkan peran MZ dalam jaringan ini adalah bandar. MZ ditangkap di Tangerang, Banten pada 27 Juli 2017, sore hari. Kemudian dilumpuhkan pada malam harinya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua anggota sindikat ini, sekaligus menyita barang bukti sejumlah 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Mereka diduga anggota jaringan narkoba yang digerakkan dari LP Nusakambangan.

"Pada 21 Juli (aparat) berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat 1 bungkus 2,2 kg, total 1,2 juta butir," ujar Eko.

Eko menjelaskan dua tersangka adalah Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Cung ditangkap pada 21 Juli 2017 di Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Sementara Erwin ditangkap pada 23 Juli di Alam Sutera.

"Kemudian, setelah diinterogasi, tersangka dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," ucapnya.

Pengembangan pun dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia barang haram tersebut. "Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," ujar Eko.

Eko mengatakan 1,2 juta butir ekstasi yang penyelundupannya digagalkan berbentuk mirip tokoh kartun Minions. Umumnya ekstasi tersebut berbentuk bulat pipih seperti obat.

Menurutnya jenis ekstasi tersebut hampir seluruhnya berasal dari Belanda. Di Negeri Kincir Angin, lanjut Eko, pemerintah melegalkan penggunaan narkotika, dengan catatan, digunakan di area tertentu.

"Itu adalah yang dikeluarkan oleh Belanda. Karena di sana sudah ada area khusus untuk menggunakan sabu atau ekstasi dan ganja. Tapi yang jelas ini dari Belanda," jelas Eko. (dtc/mfb)

BACA JUGA: