-
BNN Bongkar Pendanaan Operasi Narkoba dari Balik Penjara
Selasa, 13/06/2017 14:12 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap aksi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sindikat narkoba dari dalam penjara. Selain menangkap 4 orang tersangka BNN juga berhasil menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp39 miliar.
Menurut Kepala BNN Komjen Budi Waseso 4 orang yang telah diamankan itu diantaranya Harianto Chandra (HS) alias Gombak, A, CJ, dan CSN. Dari penangkapan mereka BNN menyita uang sebesar Rp39.066.000.000.
"Hari ini barbuk yang kita sita sejumlah uang Rp 39.066.000.000. Ada beberapa valas yaitu singapura, US, Hong Kong, yang terbanyak adalah rupiah," kata Buwas saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/6).
Buwas menuturkan pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan kasus terpidana LLT yang ditangkap pada 3 April 2017 lalu. LLT sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Kelas IA Cipinang karena sebelumnya divonis 14 tahun penjara. Dari penelusuran tersebut penyidik BNN mengendus adanya hubungan antara LLT dengan perempuan berinisial yang saat ini ditangkap di lapas di Surabaya.
"Ada 2 TKP yang kita ungkap, yang satu sama lain ada hubungannya. Yang satu di Lapas Cipinang Jakarta, yang satu ada di lapas Jawa Timur," tutur Buwas.
Dari hubungan tersebut BNN akhirnya mengendus adanya lalu lintas uang dan pendanaan kelompok bandar Narkotika yang motori terpidana Harianto Chandra. Dimana diantara dana tersebut di kelola oleh LLT dan A. Akhirnya petugas BNN pun mengamankan tersangka lain yakni CJ dan CNS yang juga menjadi operasional jaringan yang sama. CSN diketahui sebagai keponakan Chandra Halim alias Akiong, seorang terpidana mati kasus narkoba. Akiong disebutkan memiliki hubungan dengan Alm Freddy Budiman.
Tersangka A dan CSN diduga menjadi penghubung peredaran narkoba di Indonesia yang dikelola Harianto dengan sindikat mereka di luar negeri. A dan CSN diketahui sama-sama warga negara Inggris yang ditangkap pada 22 Mei 2017.
Menurut Buwas pengungkapan ini sekaligus mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis mati. "Ini yang ada hubungan dengan Alm Freddy Budiman," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 34 dan 35 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtc/rm)MA Tolak Kasasi Penyelundup Ekstasi
Minggu, 04/06/2017 16:30 WIBBanyak cara yang dilakukan mafia narkotika untuk lolos dari hukuman mati. Seperti yang coba dilakukan Christian yang menyelundupkan satu juga pil ekstasi sepuluh tahun lalu. Christian berharap tak dijatuhi hukuman mati dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi kandas.
Atas hukuman itu, Christian mengajukan PK dengan menggandeng pengacara Azas Tigor Nainggolan. Namun MA menolak PK tersebut. "Menolak PK Christian. Menetapkan bahwa putusan yang diajukan PK tetap berlaku," ujar majelis PK dari website MA, Minggu (4/6).
Vonis itu diketok oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni. Terpidana lainnya yakni Jat Lie Chandra dihukum mati dan Lim Jit Wee juga dihukum mati. Namun 10 Tahun berlalu, komplotan ini tak kunjung dieksekusi mati hingga hari ini.
Kasus penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional dari Malaysia yakni Stephen dan Andrew. Pada 2007, mereka hendak memasukkan sejuta pil ekstasi ke Jakarta. Pil tersebut berasal dari Hongkong, singgah ke Malaysia sebelum dibawa ke Jakarta.
Stephen mengontak Christian agar menyiapkan gudang. Rencananya, pil itu akan disarukan dalam sebuah kontainer yang membawa tepung terigu. Lantas, disewalah sebuah gudang di Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk bisa lolos dari Pelabuhan Tanjung Priok, komplotan itu mengucurkan dana Rp 100 juta. Setelah itu, tepung terigu dikirim ke gudang yang telah dipesan.
Nah, di gudang itu lalu diambil paket ektsasi yang berada dalam karung yang digabung dengan tepung terigu. Setelah itu, kardus berisi ribuan ekstasi itu disebar ke beberapa unit di Apartemen Taman Anggrek.
Tanpa mereka sadari Badan Nasional Narkotika (BNN) telah mengendus kedatangan narkotika dari pelabuhan. BNN terus memantau pergerakan mereka dan begitu merasa waktu yang tepat langsung meringkus komplotan tersebut. BNN membekuk empat orang yakni Stephen.ora lalu Christian Salim alias Awe, WN Malaysia Lim Jit Wee alias Kim dan Jat Lie Chandra alias Cece.
Komplotan itu lalu disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada 18 September 2008, Stephen dihukum mati. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2008 dan vonis itu tidak berubah di tingkat kasasi. (mfb/dtc)Corby Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia
Sabtu, 27/05/2017 15:30 WIBSchapelle Corby dideportasi hari ini ke negara asalnya, Australia. Corby merupakan terpidana kasus narkoba itu divonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 dan akhirnya mendapatkan grasi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Corby dideportasi karena telah selesai menjalani masa hukuman pidananya. "Orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia kemudian dikenakan hukuman pidana penjara itu kan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bisa dikenai deportasi," ucap Agung, Sabtu (27/5).
Selain itu, Agung menjelaskan bila selama Corby berada di tahanan tidak perlu memiliki izin tinggal. Namun begitu keluar harus ada izin, ketika tidak punya izin itu maka harus dideportasi.
"Soal dia punya izin (tinggal) atau tidak, dengan sendirinya gugur sudah semuanya karena sudah terkena pidana di awal," papar Agung yang merujuk aturan terkait itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Agung menjelaskan Corby pun dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Setiap orang asing yang selesai menjalani masa hukuman pidana di Indonesia, selain dideportasi, namanya juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk 6 bulan ke depan. Artinya Corby selama 6 bulan ke depan tidak boleh masuk ke Indonesia.
Setelah batas waktu 6 bulan selesai, pihak Imigrasi akan melakukan evaluasi. Masa tangkal Corby ke Indonesia menurut Agung bisa diperpanjang.
"Jikalau ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memperpanjang, maka akan dilakukan perpanjangan. Jika tidak, maka Corby bisa masuk ke Indonesia lagi," imbuhnya.
Nantinya sebelum dideportasi, ada proses serah terima terhadap Corby dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses serah terima itu termasuk tes kesehatan dan proses administrasi.
Untuk tiket kepulangan Corby ke Australia nantinya akan ditanggung pihak keluarga. Agung mengaku tidak tahu kapan jadwal kepulangan Corby tersebut karena dokumen perjalanan masih dibawa pihak keluarga.
"Setelah itu kantor perwakilan akan menyerahkan dokumen perjalanan Corby kepada Imigrasi Ngurah Rai termasuk tiket kepulangan. Untuk tiket kepulangan itu dibiayai langsung oleh keluarganya, karena kita tidak mempunyai kewajiban untuk membiayai. Jadi jadwalnya kapan, jam berapa segala macam, hanya keluarga yang tahu," ucap Agung.
"Nah setelah serah terima selesai di lembaga pemasyarakatan, Corby langsung diberangkatkan menuju airport untuk dipulangkan ke Australia," kata Agung.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja. PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi. Selain itu, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 Februari 2014. (dtc/mfb)Jokowi Musnahkan Narkoba di Monas
Selasa, 06/12/2016 12:52 WIBBadan Narkortika Nasional (BNN) hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak ratusan Kilogram. Acara pemusnahan barang bukti narkoba itu juga tergolong spesial karena dihadiri Presiden Joko Widodo, selain itu pemusnahan juga tidak dilakukan di kantor BNN atau di lokasi penangkapan, melainkan di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Presiden Jokowi datang langsung didampingin oleh Menko Polhukam Wiranto, Kepala BNN Komjen Budi Waseso dan Plt Gubernur DKI Sumarsono untuk memusnakan barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang ke 15 dalam kurun waktu 1 tahun terakhir oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).(Edy Susanto/rm)Mencari Skenario Elegan Barter Tahanan Indonesia-Filipina
Senin, 12/09/2016 17:00 WIBNamun rencana kerjasama dua pemerintah terkait barter tahanan antara 700 calon jemaah haji yang menggunakan paspor Filipina dengan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane justru memicu polemik.
Teka-Teki Peran 3 Polisi dalam Testimoni Fredi Budiman
Kamis, 01/09/2016 19:00 WIBKepolisian masih menutup rapat identitas tiga polisi yang disebut-sebut dalam video testimoni Fredi Budiman.
Polisi di Lingkaran Jaring Narkoba
Selasa, 26/04/2016 12:00 WIBTerulangnya kasus polisi terlibat narkoba merupakan puncak gunung es. Diduga lebih banyak lagi kasus serupa yang melibatkan oknum polisi.
Lapas Cipinang Kobarkan Perang Narkotika
Senin, 14/03/2016 19:00 WIBLembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih menjadi sentra bisnis peredaran narkotika di Indonesia. Data BNN menyebut 75 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan dari balik Lapas.
Riak Kecil Internal PPP Desak Pemecatan Ivan Haz
Kamis, 03/03/2016 21:00 WIBKetika disinggung dengan sikap partainya yang hingga saat ini tidak melakukan pemecatan terhadap Ivan, Ia pun menyesalkan sikap DPP PPP di pusat yang terkesan membela Ivan Haz mati-matian.
Nasib Ivan Haz di Tangan PPP
Kamis, 03/03/2016 09:00 WIBKetika disinggung apakah partainya akan melakukan pemecatan terhadap Ivan Haz, Emron mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menentukan sanksi terhadap Ivan Haz.
Pro Kontra Tes Urine Narkoba Wakil Rakyat
Minggu, 28/02/2016 09:00 WIBPemerintah sudah menyatakan status darurat narkoba di Indonesia. Para pengedar sudah masuk ke semua level lapisan masyarakat di Indonesia, termasuk aparat kemanan dan pejabat pemerintahan.
Oknum TNI dan Polri Tertangkap Pesta Narkoba
Rabu, 17/02/2016 17:42 WIBOknum TNI AD dan Polri tertangkap saat pesta narkoba di Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Oknum tersebut ditangkap bersama 16 orang warga. Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Wijaya mengatakan oknum TNI tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
BNN Sosialisasi Bahaya Narkoba di Surabaya
Rabu, 17/02/2016 10:06 WIBBadan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Jawa Timur, mensosialisasikan bahaya narkoba di tempat karaoke dewasa Duluxe, Selasa (16 Februari 2016), pukul 23.00 WIB. Dalam sosialisasi tersebut, BNN membagikan stiker anti narkoba ke karyawan karaoke dan menempelkan stiker di kaca pintu masuk. (dtc)
Ketegasan Semu Jokowi dan Hukuman Mati Pengedar Narkoba
Selasa, 12/01/2016 13:00 WIBKejaksaan Agung sendiri pada 2015 ini telah mengkeseksui mati 14 gembong narkotika.
Ide "Buas" Komjen Buwas Hidupkan Petrus
Minggu, 29/11/2015 19:00 WIBKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso punya ide yang cukup "buas" untuk menghentikan peredaran Narkotika. Pria yang akrab disapa Buwas itu, ingin menghidupkan lagi tim penembak misterius (Petrus) untuk menghabisi para bandar narkoba.