-
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Buni Yani 1 Tahun 6 Bulan
Selasa, 14/11/2017 16:30 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banding menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, terkait konten video pidato mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hakim pun menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadapnya.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," sebut ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang yang berlokasi di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11).
Untuk itu majelis menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Meski demikian hakim tidak memerintahkan Buni Yani untuk menjalani penahanan. Putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Hakim menyebut Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Lalu potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016 diunggahnya ke YouTube.
Hakim menyebut meski yang bersangkutan telah menonton sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran yang tertuang dalam video tersebut. "Terdakwa juga tidak mengurungkan niatnya untuk mengunggah video tersebut di akun Facebook-nya. Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ucap hakim.
Buni Yani juga terbukti telah mengubah durasi video, dari video berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, Diunggah oleh Buni di akun Facebook-nya selaama 30 detik.
"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi,"ujar hakim.
Pada 3 Oktober 2017 jaksa menuntut Buni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Jaksa menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Sebelumnya jaksa mendakwa Buni Yani telah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Selain itu, Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui posting-annya di Facebook.Atas putusan hakim ini pihak Buni Yani langsung menyatakan Banding. (dtc/rm)
Buni Yani Dituntut 2 Tahun Susun Pembelaan
Selasa, 03/10/2017 19:00 WIBBuni Yani merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Buni Yani dipersilakan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Akhirnya Buni Yani meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.
"Kalau bisa dikabulkan 2 minggu. Karena tuntutannya berat, jadi sesuai tingkat beratnya tuntutan perlu waktu. Nggak cukup kalau seminggu," kata Buni Yani dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).
Pihak jaksa mengaku tidak jadi masalah atas waktu yang dimintakan Buni Yani. Sedangkan majelis hakim pada akhirnya mengabulkan permintaan Buni Yani tersebut.
"Kami sebenarnya ingin jangan 2 minggu, tapi baiklah jadi tanggal 17 (Oktober) harus sudah ada. Kalau tidak ada berarti dianggap tidak mengajukan pembelaan," ketua majelis hakim M Saptono.
Sebelumnya, Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani melanggar kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa menilai posting-an Buni Yani di akun Facebook-nya menimbulkan perpecahan di publik. Posting-an yang dimaksud adalah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dtc/mfb)Pengacara Buni Yani Ajukan Saksi Meringankan
Selasa, 29/08/2017 17:53 WIBTim pengacara Buni Yani menhadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan terdakwa Buni Yani. Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai penyataan ketiga saksi itu membuat dakwaan jaksa terbantahkan.
Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Sekretaris PP Muhammadiyah Predi Kasman, petinggi FPI Habib Novel Bamukmin, dan musisi Ahmad Dhani. Ketiganya sengaja dihadirkan oleh kuasa hukum Buni Yani.
"Tiga orang (saksi) itu, kita gali di persidangan dakwaan dari jaksa masyarakat muslim marah atas posting-an Buni Yani, juga kemudian etnis China dan umat Islam dirugikan, dalam kesaksian tadi terbantahkan," kata Aldwin seusai persidangan di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (22/8).
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi kali ini, reaksi yang terjadi di masyarakat bukan akibat posting-an Buni Yani, melainkan disebabkan oleh pidato Ahok yang dinilai menistakan agama Islam.
"Mereka kesal atas pidato Ahok, bukan posting-an Buni Yani, pun saksi kedua (Habib Novel Bamukmin), dia sudah sejak dari 2012 mengkritisi Ahok," ujarnya.
Ia menegaskan kesaksian ketiganya juga membantah penyataan Ahok dalam persidangan kasusnya bahwa telah dirugikan oleh posting-an Buni Yani. Padahal, jauh sebelum posting-an Buni Yani beredar, sudah banyak orang yang melapor soal penyataan Ahok.
Buni Yani memandang kesaksian ketiga saksi meringankan ini semakin memperlihatkan tuduhan jaksa yang tidak mendasar. Sebab, sambung dia, reaksi masyarakat terhadap Ahok sudah terjadi jauh sebelum posting-annya beredar.
"Ini semakin memperlihatkan tuduhan jaksa tidak berdasar. Bahwa soal 32 tidak terbukti dalam penggalian fakta kesaksian, apalagi pasal 28, justru jauh sebelum itu sudah banyak. Karena menggusur, mulut kotor, kebijakan, ketika saya posting sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan tidak berdasar," kata Buni Yani.
Emosi Buni Yani juga sempat meluap hingga ia bersumpah tidak memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Awalnya, jaksa Andi M Taufik bertanya kepada saksi Ramli Kamidin. Dia merupakan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Buni Yani.
"Apakah Saudara Saksi melihat (video) yang pendek dan panjang? Melihat dari mana?" tanya jaksa kepada saksi.
Belum sempat saksi menjawab pertanyaan jaksa, Buni Yani memotongnya. Buni Yani merasa pertanyaan dari jaksa seolah-olah menuduhnya memotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Kalau jaksa ingin tahu saya memotong atau tidak, silakan bawa Alquran ke atas kepala saya. Kalau itu tidak benar, biar yang menuduh dilaknat oleh Allah," kata Buni Yani dengan nada tinggi.
Melihat situasi yang panas, ketua majelis hakim M Saptono mengambil alih pertanyaan. "Jadi tahu video itu dari mana?" tanya hakim.
"Dari WA (WhatsApp) grup," kata Ramli.
"Apakah ada Buni Yani di grup itu?" tanya hakim kembali. "Tidak ada," jawabnya.
"Lalu yang mengirimkan video itu siapa?" hakim kembali bertanya.
"Saya nggak tahu lupa, yang jelas ada di dalam orang-orang yang ada di situ," jawab Ramli.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dtc/mfb)Ahok Tak Hadir Jaksa Bacakan Kesaksian di Sidang Buni Yani
Selasa, 15/08/2017 18:51 WIBMajelis hakim memutuskan kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah memanggil Ahok tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani.
"Berdasarkan tulisan dengan tangannya, saksi dalam kondisi dan situasi nggak memungkinkan," kata ketua majelis hakim M Sapto dalam persidangan di Bandung, Selasa (15/8).
Majelis hakim yang sudah bermusyawarah memutuskan kesaksian Ahok dibacakan dalam persidangan oleh penuntut umum. Keputusan majelis hakim ini mendapat tanggapan lagi dari pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar. "Kalau dibacakan, mohon kiranya kami bisa menanggapi kesaksian-kesaksian Ahok," kata dia.
Keterangan tertulis Ahok yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang ini membuka banyak fakta. Ada 13 poin kesaksian Ahok berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan Ahok oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ahok merasa difitnah, diancam, bahkan sampai ancaman pembunuhan yang menimpanya. Ahok dalam keterangannya kembali mengungkap sosok yang mendesaknya mundur dari gelanggang Pilgub DKI 2017.
"Ada salah satu partai pendukung yang minta saya mundur karena menista agama," kata dia.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dtc/mfb)Ahok Menolak Hadiri Sidang Buni Yani
Selasa, 08/08/2017 13:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak menjadi saksi dan memberikan kesaksian di sidang terdakwa Buni Yani. Penolakan itu disampaikan Ahok dengan surat yang dilayangkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.
Sebelumnya Ahok dijadwalkan menjadi saksi terkait sidang Buni Yani yang digelar di gedung Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8).
Jaksa Andi M Taufik mengatakan telah mengupayakan kehadiran Ahok. Ia mengaku telah mengirimkan surat agar Ahok yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani.
"Tapi Kami sudah ada surat dari Pak Ahok, beliau menyatakan ketidaksediannya hadir sebagai saksi," kata JPU Andi saat dikonfirmasi.
Surat menurut Jaksa tak hanya dikirimkan kepada Ahok, tetapi juga dilayangkan kepada Mako Brimob tempat Ahok saat ini ditahan. "Dari lapas (Mako Brimob) juga sudah ada surat tidak bisa hadir," beber Andi.
Kendati telah dipastikan Ahok tak bisa memenuhi kehadiran sebagai saksi. Namun Jaksa menyatakan akan meminta kepada Majelis hakim agar dapat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Andi mengatakan saat pemberian keterangan dalam BAP itu Ahok telah disumpah. "Ketidakhadiran Pak Ahok nilainya sama seperti hadir karena sudah disumpah juga," ujarnya.
Buni Yani ditetapkan tersangka dan kemudian didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook atas videoi pidato Ahok. (dtc/rm)Buni Yani Ragukan Kapasitas Saksi dari Jaksa
Selasa, 25/07/2017 21:43 WIBBuni Yani meminta majelis hakim tidak menerima keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU karena tidak memiliki kompetensi. Dalam sidang ini JPU menghadirkan dua saksi yakni Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli.
Kedua saksi ini telah dimintai keterangannya oleh majelis hakim dalam persidangan. Sejumlah pernyataan dari saksi dinilai Buni Yani dan tim kuasa hukum tidak bisa dipertanggung jawabkan dalam persidangan.
Buni Yani dalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta izin kepada majelis hakim untuk memberi pertanyaan kepada para saksi. Dia menanyakan latar bekalang pendidikan hingga kompetensi para saksi sehingga berani menyimpulkan bila postingannya membuat kegaduhan.
"Saudara saksi pendidikan apa?" tanya Buni Yani kepada saksi Muhamad Guntur Romli di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7).
"Saya S1 Filsafat," jawab Guntur.
Kemudian Buni Yani kembali menanyakan soal ilmu linguistik kepada saksi. "Apa anda belajar ilmu linguistik?" tanya Buni Yani kembali.
Keadaan sempat memanas karena saksi mengaku tidak belajar ilmu tersebut, tapi dia bisa menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari terdakwa.
"Saya bisa jawab. Adanya kata pakai dan tidak dalam caption postingan Buni Yani itu tentu memiliki arti yang berbeda," jawab Guntur.
Jawaban Guntur itu tidak memuaskan Buni Yani. Karena ada atau tidak ada kata pakai, menurut Buni Yani sama-sama menistakan agama.
"Ada atau tidak ada kata pakai itu sama saja menistakan agama. Cara saya mengutip sudah digunakan dengan standar internasional," ucapnya.
Buni Yani pun meminta, bila keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini tidak dipakai dalam persidangan. "Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipakai yang mulia," ujar Buni.
Usai persidangan Buni Yani menyatakan, dua saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki dasar ilmu yang jelas untuk menyimpulkan bila postingannya itu menimbulkan kegaduhan. Dia akan melaporkan ke dua saksi itu ke pihak berwajib.
"Itu orang-orang yang datang ke sini hanya ngomong enggak ngerti ilmunya. Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik kalau postingan saya menyebabkan kegaduhan. Makanya saya tanya (dalam sidang)," ucap Buni.
"Makanya saya akan lapor balik (kepada dua saksi yang dihadirkan JPU)," sambung Buni.
Sementara itu, salah satu JPU Andi M Taufik mengatakan bila dua saksi yang dihadirkan bisa mendukung dakwaan sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
"Dua keterangan saksi sangat mendukung terhadap dua dakwaan kami. Menyebarkan kebencian dan memotong (video)," katanya.
Sebagaimana diketahui, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahja Purnama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaka mengunggah (upload) video yang telah diubah ke lama Facebook pribadi untuk menyebar kebencian.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menyiapkan empat saksi lainnya untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Satu dari empat saksi tersebut adalah Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
"Kita upayakan empat ini, termasuk Ahok, kalau memang bisa," kata Andi M Taufik seusai sidang.
Dia mengatakan hari ini akan langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada empat calon saksi tersebut, termasuk Ahok. Surat untuk Ahok akan disampaikan melalui lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Ahok ditahan.
"Ya, mulai hari ini kita layangkan surat panggilan (untuk Ahok) tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (bisa), kita lihat saja," ujarnya.
Namun dia belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan akan langsung menghadirkan Ahok. Dia akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.
"Ikuti perkembangan saksi. Ada empat saksi, jadi jangan terburu-buru. Lihat perkembangan selanjutnya," ucapnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan kembali digelar pada Selasa (1/8/2017) pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan saksi dari JPU. (dtc/mfb)Klaim Buni Yani Kasusnya Dipolitisasi
Selasa, 11/07/2017 21:41 WIBBuni Yani kembali menyebut penanganan perkaranya telah dipolitisasi. Ia menduga ada permainan elite politik sehingga dirinya menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya sebagai terdakwa yang sembilan bulan prosesnya telah berjalan, merasa ada niat yang kurang baik dari jaksa," ujar Buni Yani kepada wartawan setelah menjalani persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di gedung Arsip, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7).
Dia membeberkan sejumlah kejanggalan terkait dengan proses penanganan perkaranya. Kejanggalan itu, menurutnya, bermula dari pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Depok ke PN Bandung.
Selain itu, Buni Yani menyoroti Jaksa Agung M Prasetyo. Prasetyo, yang pernah sebagai kader Partai NasDem, diduga tidak objektif memberikan instruksi penanganan perkara kepada jajarannya.
"Bahkan kita tahu, bahwa Jaksa Agung berasal dari Partai NasDem dan NasDem adalah orang pertama kali yang mencalonkan Ahok sebagai gubernur. Jadi ada semacam kehilangan yang besar yang dirasakan Jaksa Agung ketika Ahok kalah dan dipenjara," kata dia.
"Lalu kok Buni Yani mau lepas. Bagaimana caranya Buni Yani digencet," tuturnya.
Menurut Buni Yani, kasus yang menjeratnya seharusnya tidak berlanjut ke pengadilan. Alasannya, ahli hukum independen, menurut Buni Yani, menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasusnya.
"Tetapi tetap diproses hukum naik ke atas. Bahkan setelah Ahok dipenjara, oleh jaksa ini dinaikkan ke pengadilan. Jadi yang mengatakan ini nggak ada unsur politisnya itu bohong. Makanya saya merasa ada niat jahat dan tidak baik yang dimiliki diduga oleh jaksa Buni Yani harus masuk penjara," katanya.
Penegasan ini kembali disampaikan Buni Yani saat berorasi menemui massa pendukung yang mengawal jalannya persidangan. Buni menyebutkan dugaan rekayasa dalam penanganan perkaranya.
"Bolak-balik kasus susah mencari salah saya di mana, akhirnya P-21 juga naik ke ke kejaksaan prosesnya. Setelah P-21, bagaimana menyusun dakwaan, susah menyusun dakwaannya. Tetapi karena kejaksaan ini pimpinannya dipimpin oleh salah satu dari partai politik, saya sebutkan saja dari Partai NasDem, dan Partai NasDem yang pertama kali mendukung Pak Ahok menjadi Gubernur Jakarta, jadi sangat tidak ikhlas Pak Ahok tidak menang pemilu, tidak menang pilkada, masuk penjara 2 tahun juga. Buni Yani harus masuk penjara juga," ujar Buni Yani lewat pengeras suara.
"Kira-kira ini adil nggak Buni Yani masuk penjara kalau dasarnya dendam politik," ucap Buni Yani dalam orasinya.
Jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa meng-upload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian. (dtc/mfb)Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Segera Disidang
Senin, 29/05/2017 16:57 WIB
Berkas perkara Buni Yani dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, perkaranya akan segera disidangkan. Bernomor 674/PID-B/2017PNBdg juga sudah diterima pihak PN Bandung, Senin (29/5).
"Benar berkas sudah kami terima, untuk kelengkapannya juga sudah diceklis," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf di PN Bandung, Kota Bandung, Jabar.
Namun PN Bandung mengaku belum menjadwalkan tanggal persidangan perdana perkara Buni Yani. Menurutnya masih ada mekanisme lanjutan setelah berkas masuk ke PN Bandung.
"Ada proses terlebih dahulu kurang lebih 10 hari. Setelah (berkas) masuk database, nanti naik (berkasnya) ke Ketua PN Bandung dan akan ditunjuk Majelis Hakimnya," jelas Iyus.
Buni Yani ditetapkan tersangka dalam perkara penghasutan SARA karena caption pada video Ahok saat berpidati di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Persidang Buni Yani sebelumnya sempat direncanakan digelar di PN Depok. Namun dengan alasan agar proses persidangan bisa berjalan lancar persidangan di pindah ke PN Bandung.(dtc/rm)Perlawanan Praperadilan Buni Yani Kandas
Rabu, 21/12/2016 21:00 WIBSeharusnya dalam pemeriksaan perkara dipraperadilan juga diberi ruang untuk memeriksa delik pidananya. Pembatasan praperadilan soal aspek formilnya membuat praperadilan menjadi kaku, padahal delik sangat berkaitan dengan dua alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka.
Adu Argumen Keabsahan Penetapan Tersangka Buni Yani
Sabtu, 17/12/2016 09:00 WIBTerkait penetapan tersangka dan penangkapan Buni Yani dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Polda Metro Jaya beralasan hal itu telah melalui prosedur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adu Dalil Ujaran Kebencian di Sidang Praperadilan Buni Yani
Kamis, 15/12/2016 11:00 WIBDalam persidangan dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, kuasa hukum Polda Metro membantah semua materi permohonan yang diajukan oleh Buni Yani.
Buni Yani "Tantang" Polda Metro ke Praperadilan
Senin, 05/12/2016 16:00 WIBBuni Yani, tersangka kasus penyebaran kebencian saat memposting caption pada video Ahok soal Ayat Al Maidah 51, mengajukan perlawanan hukum melalui praperadilan.
Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan
Senin, 05/12/2016 11:01 WIBTersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA Buni Yani ajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (5/12).
"Sekitar pukul 11.00 WIB, kami daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kami akan menggugat tentang penangkapan dan penetapan status tersangka," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Buni Yani sebelumnya ditetapkan tersangka oleh POlda Metrojaya terkait pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni dianggap telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA. Sebab ia mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016.
Menurut Aldwin gugatan praperadilan diajukan karena proses hukum materi acara yang dinilai di luar prosedur dan tidak lazim. Ia mengatakan Buni Yani baru pertama kali diperiksa sebagai saksi dan ketika datang sedang dilakukan pemeriksaan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), namun disodorkan surat penangkapan. "Kami rasa ini seharusnya tidak terjadi karena Buni Yani sedang berada di kantor polisi saat itu," ujar Aldwin seraya menambahkan mengenai materi keseluruhan akan disampaikan dalam isi gugatan. (rm/dtc)