JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim tunggal Sutiyono yang memimpin sidang tersebut, menilai langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melakukan penetapan tersangka, penangkapan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan begitu penetapan tersangka Buni Yani sah secara hukum. "Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon dan membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Sutiyono saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/12).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Sutiyono menyampaikan penetapan tersangka Buni Yani sebagai tersangka telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dengan begitu, langkah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sah secara hukum.

Sedangkan dalam soal penangkapan, mengacu pada Pasal 20 angka 1 KUHAP. Penangkapan terhadap Buni Yani saha karena sebelumnya telah diperiksa pada 23 November 2016 baru kemudian dilakukan penangkapan. Pihak Polda, dalam surat penangkapan itu, telah memuat identitas tersangka dan kejahatan pidana yang disangkakan.

"Termohon telah mengajukan surat penetapan penahanan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Maka penangkapan terhadap Buni Yani sah," kata Sutiyono.

Untuk diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran postingan di akun media sosial Facebook soal video Ahok yang diduga menistakan agama. Penetapan tersangkanya bukan soal konten video yang disebarkannya, tapi karena Buni Yani menulis caption dalam video tersebut yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Adapun tiga kalimat caption yang diunggah pada status Facebook-nya ada beberapa kalimat. Kalimat pertama ´PENISTAAN TERHADAP AGAMA?´. Kedua, kalimat bertuliskan ´Bapak Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi´. Kalimat ketiga, ´Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini´.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi. Karena itu, Buni mengajukan praperadilan atas status tersangka.

KRITIK PRAPERADILAN - Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan hakim. Menurut Aldwin, aturan soal praperadilan menjadi kaku setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016. Surat tersebut membuat susah untuk membuktikan kliennya tak bersalah.

Aldwin yakin, Pasal 28 Ayat (2) yang dituduhkan kepada Buni Yani secara materil tak bisa dibuktikan. Unsur pidana terhadap pasal yang disangkakan, kata Aldwin tidak ada. Namun sayangnya, dalil pihak Aldwin itu menurut hakim sudah masuk ke pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

"SEMA Nomor 4 tahun 2016 hanya memeriksa aspek formil prosedur saja. Tapi kita dikunci dengan surat edaran MA," imbuhnya.

Namun begitu, pihaknya mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan meskipun tidak mengabulkan permohonannya. Dia yakin dalam pokok perkara delik yang dituduhkan terhadap Buni Yani tidak dapat dibuktikan. Karena itu, dia akan berjuang pada persidangan selanjutnya.

Dia menambahkan, seharusnya dalam pemeriksaan perkara dipraperadilan juga diberi ruang untuk memeriksa delik pidananya. Pembatasan praperadilan soal aspek formilnya membuat praperadilan menjadi kaku, padahal delik sangat berkaitan dengan dua alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka.

"Kami akan persiapkan pada persidangan selanjutnya yang membahas materi pokok perkara. Nanti kami buktikan unsur pidananya," ujar Aldwin kepada wartawan usai persidangan.

Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Agus Rohmat memastikan akan melanjutkan perkara Buni Yani ke tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan. "Kalau sudah P-21 kami limpahkan tahap dua, barang bukti dan tersangkanya, kalau belum ya kami perbaiki," kata Agus ditempat yang sama.

Polda Metro Jaya tidak memastikan kapan akan dilakukan pelimpahan berkas Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi. Tetapi dia menegaskan, akan melimpahkan secepatnya agar dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan.

Terkait kasus Buni Yani, Agus mengatakan, penyidik telah melengkapi syarat formil administrasi penyidikan mulai dari menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), pemanggilan saksi, penetapan tersangka, dan penangkapan hingga gelar perkara. Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang sesuai dengan hukum acara pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Penyidik karena administrasi penyidikannya formilnya sah sesuai hukum yang berlaku, maka tentunya penyidikannya dilanjutkan. Penyidik bahkan sudah menyerahkan tahap satu berkas ke kejaksaan," pungkasnya.

BACA JUGA: