JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banding menyatakan Buni Yani  terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, terkait konten video pidato mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hakim pun menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadapnya.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," sebut ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang yang berlokasi di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11).

Untuk itu majelis menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Meski demikian hakim tidak memerintahkan Buni Yani untuk menjalani penahanan. Putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.

Hakim menyebut Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Lalu potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016 diunggahnya ke YouTube.

Hakim menyebut meski yang bersangkutan telah menonton sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran yang tertuang dalam video tersebut. "Terdakwa juga tidak mengurungkan niatnya untuk mengunggah video tersebut di akun Facebook-nya. Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ucap hakim.

Buni Yani juga terbukti telah mengubah durasi video, dari video berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, Diunggah oleh Buni di akun Facebook-nya selaama 30 detik.

"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi,"ujar  hakim.

Pada 3 Oktober 2017 jaksa menuntut Buni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Jaksa menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Sebelumnya jaksa mendakwa Buni Yani telah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Selain itu, Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui posting-annya di Facebook.

Atas putusan hakim ini pihak Buni Yani langsung menyatakan Banding. (dtc/rm)

BACA JUGA: