Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA Buni Yani ajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka  ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (5/12).

"Sekitar pukul 11.00 WIB, kami daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kami akan menggugat tentang penangkapan dan penetapan status tersangka," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Buni Yani sebelumnya ditetapkan tersangka oleh POlda Metrojaya terkait pelanggaran  Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni dianggap telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA. Sebab ia mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016.

Menurut Aldwin gugatan praperadilan diajukan karena proses hukum materi acara yang dinilai di luar prosedur dan tidak lazim. Ia mengatakan Buni Yani baru pertama kali diperiksa sebagai saksi dan ketika datang sedang dilakukan pemeriksaan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), namun disodorkan surat penangkapan. "Kami rasa ini seharusnya tidak terjadi karena Buni Yani sedang berada di kantor polisi saat itu," ujar Aldwin seraya menambahkan mengenai materi keseluruhan akan disampaikan dalam isi gugatan. (rm/dtc)

BACA JUGA: