-
Kejagung Periksa Petinggi PT Samuel Asset Management
Jum'at, 30/04/2021 19:06 WIBTernyata 10 Perusahaan BUMN Belum Ikut Program BPJS
Minggu, 14/05/2017 11:26 WIBKendati merupakan program pemerintah, namun belum semua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif menyebut setidaknya ada sekitar 10 BUMN yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan menurut Krishna, sepuluh BUMN yang belum terdaftar itu merupakan perusahaan-perusahaan besar. Namun ia mengaku enggan membeberkan perusahaan-perusahaan BUMN yang belum menjadi angggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlahnya masih cukup besar. Lebih dari 10 perusahaan," ungkap Krishna pada acara sosialisasi Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di area Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (14/05).
Krishna menduga, penolakan sejumlah BUMN untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, disebabkan saat ini perusahaan -perusahaan itu telah lebih dulu terdaftar sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di masing-masing asuransi swasta.
Menurutnya saat ini pihaknya dalam proses memberikan keyakinan sesuai ketentuan Undang Undang, agar program DPLK-nya bisa menyesuaikan diri. Sebab pada dasarnya manfaatnya harus melalui Dinas Ketenagakerjaan dan top up nya bisa melalui DPLK.
Menyikapi masalah ini, Krishna telah meminta bantuan Kementerian BUMN untuk menghimbau agar seluruh perusahaan BUMN dapat seluruhnya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Makanya kami mengharapkan dukungan support dari menteri BUMN untuk perhatikan BUMN yang belum tertib dan belum mengikuti program-program BPJS," ujarnya.
Krishna mengatakan, bahwa keikutsertaan BUMN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan ketentuan yang telah dilandasi Undang Undang. Oleh karena itu seluruh BUMN memiliki keharusan mengikuti program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Seperti program jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. (dtc/rm)Mempermanenkan Layanan BPJS Kesehatan Lintas Daerah
Jum'at, 08/07/2016 15:00 WIBIndra juga meminta kepada seluruh masyarakat agar mendorong pemerintah agar terus menerapkan probabilitas BPJS agar dapat digunakan di seluruh Indonesia dan tidak berhenti di saat mudik lebaran.
Program BPJS Tersendat Infrastruktur Kesehatan
Selasa, 10/05/2016 14:15 WIBBPJS Kesehatan berupaya secara bertahap meningkatkan jumlah kerjasama rumah sakit untuk memenuhi target rasio rumah sakit. Yakni peserta mendekati perbandingan satu fasilitas kesehatan berbanding 50 ribu peserta.
Celah Korupsi dan Sistem Pembayaran BPJS
Selasa, 12/04/2016 15:00 WIBKasus ini bisa dijadikan titik balik, momentum untuk memperbaiki penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional.
Pembenahan Layanan BPJS Kesehatan
Selasa, 15/03/2016 17:30 WIBSetidaknya ada lima permasalahan BPJS Kesehatan kesulitan menambah lebih banyak lagi kerjasama dengan rumah sakit.
Iuran Minim Program Kesehatan Nasional Tersendat
Senin, 14/03/2016 13:00 WIBSalah satu akar permasalahan dari minimnya pelayanan BPJS Kesehatan adalah kecilnya jumlah iuran yang disetorkan para peserta BPJS.
Plt Direksi BPJS Ketenagakerjaan Obral Mutasi
Jum'at, 19/02/2016 15:00 WIBLangkah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memutasi peluhan pejabatnya dipersoalkan.
Kinerja Buruk BPJS Kesehatan
Rabu, 30/12/2015 18:00 WIBBPJS Kesehatan jadi salah satu badan usaha asuransi terbesar, dengan perlindungan asuransi kesehatan yang mencakup jumlah penyakit terbanyak dari pembayaran premi asuransi yang murah.
Modus Pengusaha Akali Kepesertaan BPJS
Kamis, 13/08/2015 15:43 WIBBanyak pengusaha mengelak mengikutsertakan karyawannya program BPJS Ketenagakerjaan, banyak modus yang digunakannya.
BPJS Dalam Pandangan Ormas
Selasa, 04/08/2015 13:15 WIBIa menegaskan, MUI hanya mendorong agar umat memiliki pandangan terhadap pandangan hidup halal. Sebab masalah kehalalan diutarakannya ada yang menyangkut proses dan substansi.
Bentuk BPJS Syariah Biar Berkah
Kamis, 30/07/2015 21:00 WIBRekomendasi tersebut jelas ditujukan pada pemerintah, sehingga, BPJS sebagai badan pelaksana akan mengikuti apapun rekomendasi yang diusulkan pemerintah.
Jaminan Kesehatan Luput Menyasar Difabel
Rabu, 29/07/2015 12:00 WIBPeraturan No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinilai luput menyasar penyandang disabilitas. Aturan PBI itu selama ini ternyata hanya menyasar golongan miskin sebagai pihak yang berhak menerima bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Alotnya Revisi Aturan Pensiun
Senin, 13/07/2015 19:34 WIBDesakan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Hari Tua (JHT) menyusul terdapatnya klausul yang memberatkan peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kini merembet kepada tiga Peraturan Pemerintah lainnya. Seperti aturan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (PP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Bolong Aturan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 02/07/2015 21:00 WIBNamun meski telah diresmikan pemberlakuannya, masih ada sejumlah persoalan. Diantaranya terkait aturan pendukung yang belum kelar disusun hingga BPJS dioperasionalkan. Aturan terkait penentuan besaran dana iuran pensiun yang hingga saat ini belum ditetapkan.