JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejak dioperasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juni 2015, sudah menjadi kewajiban pengusaha mendaftarkan pekerjanya  sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun masih banyak pengusaha  yang bandel  dan mengingkari kewajibannya. Banyak modus yang digunakan pengusaha untuk mengelak dari tanggungjawab itu.

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri menuturkan sampai saat ini masih banyak pengusaha yang membandel dan melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka melakukan berbagai modus pelanggaran yang merugikan pekerja karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Menaker melalui rilisnya Selasa (11/8)

Pernyataan itu disampaikan Hanif Dhakiri saat menghadiri Sosialisasi era baru BPJS Ketenagakerjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin malam (10/8). Menurutnya ada beberapa modus yang dilakukan perusahaan nakal untuk melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, belum mendaftarkan sama sekali pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pihak perusahaan hanya mendaftarkan sebagian saja pekerja sebagai peserta BPJS. Sebagian sengaja tidak didaftarkan menjadi peserta untuk mengurangi iuran.

Hanif mencontohkan, jika perusahaan mempekerjakan 500 orang pekerja, pengusaha hanya mendaftarkan 300 orang pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara sisanya 200 orang tidak didaftarkan dan dibiarkan tanpa jaminan.

Sedangkan modus ketiga  pengusaha memang mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak semua program jaminan sosial diikuti. Padahal menurut aturan SJSN dan BPJS para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan  BPJS Ketenagakerjaan.

JAMINAN TINGKATKAN PRODUKTIVITAS - Hanif menghimbau masyarakat pengusaha dan pekerja, turut mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.

Sebab dengan mengikuti kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin para pekerja dari resiko kerja. Dengan jaminan ini diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi negara Republik Indonesia.

"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam  program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial  pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik," kata Hanif.

Hanif mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Sanksi  yang diberikan  berupa sanksi administratif, mulai dari  teguran, tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat berbagai pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah atau Pemda atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan sejumlah daerah menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan itu. Salah satu diantaranya propinsi Sumatera Selatan.   Gubernur Sumatera Selatan  Alex Noerdin menyatakan siap mencabut izin usaha perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Baik perusahaan yang tidak mendaftar sama sekali, maupun  perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh karyawannya akan dicabut izinnya jika ketahuan," kata Alex di acara yang sama.
 
Hanif juga meminta para pengusaha tidak menjadikan program BPJS sebagai beban. Melainkan sebagai investasi  yang baik untuk membangun hubungan industrial yang sehat.  

“Mari kita lihat jaminan sosial bagi pekerja ini sebagai investasi bagi perusahaan juga. Dengan adanya jaminan social para pekerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang semakin tinggi karena didorong dengan semakin baiknya jaminan sosial yang diterimanya,” kata Hanif.

Hanif mengatakan jaminan tersebut juga memberi ketengan bagi buruh. Orang yang berangkat ke tempat kerja sampai ke rumah kalau terjadi kecelakaan kerja bisa dicover Jaminan Kecelakaan Kerja.

Bahkan bila korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.

"Coba dimana program jaminan sosial yang memberikan santuan hingga 48 kali gaji. Jika pun ada pemerintah provinsi yang akan membuat program jaminan sosial sendiri, maka saya tidak yakin bisa memberikan manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Hanif.

PESERTA RIBUAN PERUSAHAAN - Berdasarkan informasi situs BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan meski baru sebulan dioperasionalkan secara penuh pada 1 Juli 2015,  BPJS Ketenagakerjaan telah menjaring 4.500 perusahaan sebagai peserta. Untuk wilayah Jakarta saja, perusahaan yang telah menjadi peserta mencapai 1.277 perusahaan.   

Sementara total dana investasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2015 telah mencapai Rp194,93 triliun. Penempatan aset dana investasi itu, berada antara lain di instrumen surat utang (46,91%), deposito (23,69%), saham (20,89%), reksa dana (7,92%) dan investasi langsung (0,59%). Total hasil investasi pada 30 Juni 2015 mencapai Rp10,09 triliun.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 300 kantor cabang dan 11 kantor wilayah. "Mudah-mudahan pada 2016 di seluruh kabupaten kota sudah ada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Perencanaan Strategis dan Tekhnologi Informasi BP Jamsostek Agus Supriadi di sela Sosialisasi Era Baru di wilayah kantor BP Jamsostek DKI Jakarta, Kamis (6/8).

BACA JUGA: