JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Samuel Asset Management Agus Basuki Yanuar (ABY) dan dua orang pejabat lainnya terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumat 30 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang akrab disapa Leo melalui surat elektronik yang diterima Gresnews.com, Jumat (30/4/2021).

Menurut Leo, saksi yang diperiksa itu yaitu, ABY selaku Direktur Utama PT Samuel Asset Management, BB selaku Ketua Komite Investasi PT Samuel Asset Management, dan AR selaku anggota tim investasi PT Samuel Asset Management.

"Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait Reksadana Saham Dana Cerdas," jelasnya.

Adapun saksi diperiksa, kata Leo, untuk mendapatkan keterangan yang ia ketahui perihal perkara BPJS ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Selain itu, Leo menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tukasnya.

Menurut pemberitaan, saksi-saksi dari swasta yang telah diperiksa tim penyidik Kejagung adalah Dealer PT Kresna Sekuritas berinisial FL, Direktur Operasional dan Keuangan PT Danareksa Investment Management Egi Indrawati S dan Head of Product PT Schroder Investment Management Indonesia Vina Damayanti.

Sedangkan dari BPJS Tenaga Kerja (TK) yang diperiksa tim penyidik Kejagung adalah Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK Purwaning Isdiani, Dealer Pasar Uang BPJS TK berinisial CT, Asisten Deputi Bidang Pasar Uang BPJS TK berinisial IH serta Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS TK berinisial HK.

Kesemuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 16 Februari 2021.

Hal itu juga untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK. Untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.

Sementara itu, penyidik Kejagung menaksirkan kerugian negara mencapai Rp20 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.

Menurut Kejagung, angka tersebut masih belum final, karena tim penyidik masih terus menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi BPJS TK tersebut. (G-2)

BACA JUGA: