TIM Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Jakarta Selatan, Faisal. Dia ditangkap di sebuah kamar hotel di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (21/06) sekitar pukul 02.35 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2577 K/PID.SUS/2009 tanggal 14 April 2010 lalu. Dalam amar putusan disebutkan terpidana dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman penggati berupa pidana kurungan selama tiga bulan.

Setelah ditangkap, Faisal kemudian diamankan di kantor Kejati Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Noor Rachmad mengatakan, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.00 WIB melalui Bandara Polonia Medan.

Kejadian bermula pada tahun 2001, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menempatkan dana sebesar Rp195 miliar di BNI cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan. Agus Salim selaku Kepala Cabang BNI Radio Dalam, lantas memindahbukukan dana tersebut ke rekening Faisal A sebesar Rp50 miliar dan ke rekening Dedy Suryawan sebesar Rp145 miliar.

Sementara itu, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Aristoteles Tuatkaru.

Dia diperiksa sebagai saksi korupsi dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten MTB Tahun 2010 senilai Rp7,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Kosasih, menyebutkan, Tuatkaru diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten MTB, Frans X Sura, dan Direktur CV. Haluan Mandiri, Edi Sandana.

Kosasih mengungkapkan, selain Tuatkaru ada sejumlah saksi lainnya juga yang kemungkinan akan diperiksa lagi sebagai tersangka atas dua tersangka yang sudah ditahan itu.

Kadis Pendidikan Kabupaten MTB, Frans X Sura sejak Senin (21/5) lalu, dijebloskan jaksa ke Rutan Klas IIA Ambon. Kemudian disusul Direktur CV. Haluan Mandiri, Edi Sandana pada Jumat (25/5) malam.

Untuk diketahui, Proyek DAK Pendidikan Tahun 2010 di Kabupaten MTB senilai Rp72 miliar ini bersumber dari APBN untuk 18 Sekolah Dasar (SD) dan 18 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten MTB.

Dari Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap manajer akuntansi Kantor Pos Purwokerto, Kusnadi bin Darsono (47), setelah buron selama lebih dari satu bulan dalam kasus korupsi sekitar Rp516 juta. "Tersangka ditangkap di Cibiru, Kota Bandung. Petugas kami telah berputar-putar ke berbagai kota untuk mengejar tersangka," kata Kepala Kejari Purwokerto Dita Prawitaningsih di Purwokerto.

Ia mengatakan, tersangka yang beralamat di Jalan Otista, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 7 Mei 2012. Tersangka yang bekerja sebagai manajer akuntansi Kantor Pos Purwokerto memanipulasi data keuangan sejak 2009 hingga awal 2012. Ia dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan, jumlah uang negara yang diselewengkan tersangka untuk kepentingan pribadi mencapai Rp516 juta.

Saat ini, pihaknya menahan tersangka guna pemeriksaan intensif. "Tidak tertutup kemungkinan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangkan kasusnya, akan ada oknum-oknum lain di Kantor Pos Purwokerto yang nantinya dinyatakan ikut terlibat," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto Haryono mengatakan, penangkapan dapat dilakukan setelah tim gabungan Kejari Purwokerto dan Polres Banyumas memancing tersangka dengan umpan seorang perempuan.

Ia mengatakan, cara tersebut dilakukan setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil. Bahkan, kata dia, tim gabungan telah memburu pelaku di Garut, Cianjur, Bandung, hingga Jakarta. "Perempuan tersebut, diminta melakukan komunikasi intensif melalui berbagai sarana komunikasi untuk melakukan pendekatan terhadap tersangka. Setelah dirasa cukup dekat, tersangka dipancing untuk bertemu di satu tempat," katanya.

Menurut dia, tersangka diajak bertemu oleh perempuan tersebut di perempatan Cibiru, Bandung, dan disanggupinya hingga akhirnya dapat dibekuk petugas.

BACA JUGA: