JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah menahan seluruh tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara pemberian kredit BRI Pusat dan BNI cabang Pare-pare siap dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kasubdit Penyidikan Kejagung Sarjono Turin menyebutkan pelimpahan untuk dua kasus kredit bank tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Pemeriksaan hingga penahanan dipastikan telah dilakukan terhadap seluruh tersangka. "Tak ada tersangka baru. Seluruhnya sudah ditahan. Penyidikan sudah selesai," kata Turin di Jakarta, Minggu (29/3).

Untuk perkara kredit fiktif BRI merupakan sisa penyidikan tahun 2012 dan 2013. Pekan depan pemberkasan perkara dipastikan rampung dan dilimpahkan untuk penuntutan di daerah perkara dimulai.
 
Kejagung memutuskan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengucuran kridit Bank BRI senilai USD 19,1 juta kepada PT Firs International Gloves (FIG) yang belum ditahan pada Rabu (25/3).  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengungkapkan kedua tersangka tersebut yang masing-masing berinisial RWA dan MI merupakan asisten manager PT. Hastamulya Tata Konsultan.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus. Pemeriksaan melingkupi pelaksanaan tugas para tersangka dalam melakukan pengawasan pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kalimantan Selatan milik PT. First International Gloves (PT. FIG), baik untuk bagian fisik maupun administrasi keuangannya.
 
Dalam kesempatan yang sama, penyidik sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎tersangka BW yang merupakan pimpinan BRI cabang Sumenep Kantor Wilayah Surabaya dan Mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit PT. BRI Pusat. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan Training Needs Analysis (TNA) ke berbagai Unit Kerja BRI di Wilayah Semarang dan Yogyakarta sejak tanggal 24 Maret hingga 7 April mendatang.
 
Sebelumnya, pada September 2012, Kejagung telah menahan dua tersangka yakni Direktur Utama PT FIG Hansen dan R Basuki Wismantoro selaku teler (account officer) pada agribisnis kantor Pusat Bank BRI. Bahkan Hansen telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dalam perkara dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukan dan ketentuan perbankan ini kerugian negara ditaksir mencapai USD 19,1 juta.
 
Sementara untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari PT BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pare-Pare kepada PT. Griya Muyaricaya Gemilang‎ sebesar Rp30 Miliar‎ tahun 2010, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan.  Ketiga tersangka masing-masing adalah Gusdi Hasanuddin selaku staff Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pare-Pare atau mantan penyelia Bisnis Kecil PT. BNI Pare-Pare,  Syahminal Yonnidarma selaku Karyawan BNI 46 dan merupakan mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare serta ‎Asmiati Khumas selaku analisis kredit di Sentra Kredit Menengah Makassar PT. BNI sekaligus mantan relationship officer di Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare‎.

Penahanan tersebut dilakukan upaya mencegah para tersangka melarikan diri, menghancurkan atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana. Lebih jauh Tony menuturkan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka, namun yang hadir hanya tiga tersangka. Satu tersangka yang tidak hadir diketahui bernama Aming Gosal bin Thio Go Mo selaku Direktur PT GMG.  Ketiga tersangka yang ditahan sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di gedung Pidsus Kejagung.

Gencarnya penahanan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Perkaranya bisa segera disidangkan di pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Bukan menyandera mereka dengan status tersangka. Kejagung juga diharap dapat mempercepat kasus-kasus besar yang tak jelas, seperti kasus gagal bayar obligor BLBI Sjamsul Nursalim, eksekusi PT IM2, kasus bioremediasi Chevron dan kasus besar lain.

BACA JUGA: